Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat memberikan Keterangan Ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara pemberian keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. BPK dapat menugaskan Anggota BPK, Pejabat Pelaksana BPK, Pemeriksa atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK untuk memberikan keterangan ahli.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta untuk menjamin pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK secara efektif, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan diterima. Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut dan dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh hari) setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 11A Tahun 2010
Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 B Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Semarang Tahun Anggaran 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 B Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan barga
wajar sampai tingkat petani, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Nomor 30 B Tahun 2009 tentang Alokasi dan
Harga F.ceran Tertinggi (HE'D Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 201 O;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubemur Jawa
Tengah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009
tentang Alokasi dan Barga Eceran Tertinggi (BET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2010, maka Peraturan Walikota
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Perubaban Atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 30 B Tahun 2009 tentang Alokasi dan Barga
Eceran Tertinggi (HEn Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Mentcri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008,Peratumn Mcnteri Pcrtanian Nomor 50/Permontan/SR .130
/11/2009 dan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Walikota Semarang Nomor 30B Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2010 yaitu tentang Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 30B Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2010 diubah
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 30A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sjpil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarr~ Negeri IVomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penierintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil; bahwa dalam rangka meningkatkan kine ja, motivasi, dan disiplin kerja perlu diberi kan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sura karta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai IVegeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Llndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-tlndang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 tahun 2010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dan penerima pemberian tambahan penghasilan, besaran dan tata cara pembayaran tambahan penghasilan, penghentian pembayaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nonior 7 Tahun 2007 dan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 060/69/1/2010 dicabut.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 33A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, dan disiplin kerja perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penerima dan kriteria pemberian tambahan penghasilan, besaran dan tata cara pembayaran tambahan pengahasilan, penghentian pembayaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2010.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 060/52-D/1/2009 dicabut.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 16a Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium
yang didasarkan pada harga pasaran yang berlaku secara umum
maka perlu menyusun Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan,
Pemeliharaan, Pengadaan dan Hoonorarium Tahun 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2011 merupakan harga tertinggi serta dalam pelaksanaan diusahakan
menggunakan harga terendah serta layak sesuai dengan harga pasaran umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2010.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 27A Tahun 2010
PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KELURAHAN, MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN, FORUM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA - PETUNJUK TEKNIS
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta sebagaimana diamanatkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota; bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota diharapkan dapat berjalan secara efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota;
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan walikota ini mengatur tentang kdudukan DKT, musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD, dan musrenbangkot, tujuan DKT, musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, tahapan musrenbang, kepanitiaan dan penyelenggaraan, peserta DKT, musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, pembiayaan DKT, musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, pelaporan dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor 18–A Tahun 2009 dicabut.
43 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23A Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya RSUD Kota Semarang sebagai Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) maka diperlukan peraturan mengenai
tarif layanan yang terpisah dengan tarif layanan unit kesehatan milik
Pemerintah Kota Semarang yang lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif
Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/Men.Kes/SK/VI/1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 194/Men.Kes/SK/II/2003, Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 616.A/Men.Kes/ SKB/2004, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 989/Men.Kes/SK/IX/2007, Peraturan Daerah Pemerintah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor: 445/0174/2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek tarif, perhitungan jasa layanan, prinsip dalam penetapan pola dan besaran tarif layanan, pengelolaan pendapatan, tata cara pemungutan tarif layanan, pembayaran tarif layanan, penagihan tarif layanan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan, pembetulan, pengurangan atau penetapan pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi adminstrasi, pengitungan pengembalian kelebihan pembayaran tarif layanan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2010.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8a Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan peningkatan pengelolaan operasional
Bus Rapid Transit dengan sistem Badan Layanan Umum (BLU}, mak:atugas
dan fungsi pelak:sanaan dan pengelolaan operasional Bus Rapid Transit
diakomodir dalam Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Terminal Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengubah beberap ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang yaitu tentang tugas dan fungsi UPTD Terminal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang diubah
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat