Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 27B Tahun 2010

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penerima dan kriteria pemberian tambahan penghasilan, besaran dan tata cara pembayaran tambahan pengahasilan, penghentian pembayaran tambahan penghasilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 27B Tahun 2010 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
27B
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2010
Tanggal Berlaku
24 Desember 2010
Sumber
BD.2010/No. 1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 060/52-D/1/2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan