Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 11A Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 B Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Walikota Semarang Nomor 30B Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2010 yaitu tentang Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 11A Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 B Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
11A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
27 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2010
Tanggal Berlaku
27 Mei 2010
Sumber
BD.2010/No.11a
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 B Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Semarang Tahun Anggaran 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan