Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Walikota Semarang Nomor 30B Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2010 yaitu tentang Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat