Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8a Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah beberap ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang yaitu tentang tugas dan fungsi UPTD Terminal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 8a Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
8a
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
07 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2010
Tanggal Berlaku
07 Mei 2010
Sumber
BD.2010/No.8a
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Kota Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan