bahwa dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan azam peningkatan iman dan takwa serta optimalisasi fungsi dari Masjid Agung Kabupaten Karimun, perlu dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan segala kegiatan fisik dan non fisik di Masjid Agung Karimun sebagai Pusat Pengembangan Azam Iman dan Takwa Kabupaten Karimun secara berkesinambungan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pengelola Masjid Agung Karimun Pusat Pengembangan Azam Iman dan Taqwa Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan azam peningkatan iman dan takwa serta optimalisasi fungsi dari Masjid Agung Kabupaten Karimun, perlu dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan segala kegiatan fisik dan non fisik di Masjid Agung Karimun sebagai Pusat Pengembangan Azam Iman dan Takwa Kabupaten Karimun secara berkesinambungan
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Pengelola Masjid Agung Karimun Pusat Pengembangan Azam Iman dan Taqwa Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Dan Kecamatan Se Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di
Kabupaten Demak melalui peningkatan produksi pangan
yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, peternakan,
perkebunan dan perikanan, diperlukan adanya strategi dan
kebijakan di bidang ketahanan pangan;
bahwa untuk menyusun strategi dan kebijakan bidang
ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun
2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten dan Kecamatan Se Kabupaten Demak;
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi kinerja Dewan
Ketahanan Pangan baik pada Tingkat Kabupaten maupun
Tingkat Kecamatan perlu mengubah Peraturan Bupati
Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan Se
Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan Se
Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan Se Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan Se Kabupaten Demak diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI dan TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN KANTOR CABANG DINAS DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kantor Cabang Dinas Dilingkungan Dinas Pendidikan & Kebudayaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Cabang Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, UPTD pendidikan dan kebudayaan kantor cabang dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PERDAGANGAN DAN PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN DAN PASAR KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 21 Tahun 2015
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah
Laut, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan
terhadap susunan anggota Badan Koordinasi Penataan
Ruang Daerah (BKPRD), Anggota Sekretariat, Anggota Tim
Pokja Perencanaan Tata Ruang dan Tim Pokja
Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0231
Tahun 2004; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor :
650/95/TP/Bappeda.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten
Tanah Laut, yaitu penambahan anggota koordinasi penataan Ruang Kabupaten Tanah Laut yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kab. Tanah Laut dan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan,
Pemuda dan Olah Raga Kab. Tanah Laut, penambahan satu staf pada Bidang Infrastruktur & Perencanaan Tata Ruang; Kelompok Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Bliar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2015 tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
PERBUP Kab. Sleman No. 17.1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2015 tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DI LINGKUNGAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum "Ngudi Waluyo" Wlingi Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat