Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut, yaitu penambahan anggota koordinasi penataan Ruang Kabupaten Tanah Laut yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tanah Laut dan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kab. Tanah Laut, penambahan satu staf pada Bidang Infrastruktur & Perencanaan Tata Ruang; Kelompok Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat