Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008, perlu dilakukan pengaturan mengenai transportasi jamaah haji. sebagai pelaksana dari Pasal 16 dan 18 Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 maka dapat dibentuk panitia penyelenggara ibadah haji dibantu oleh petugas haji daerah yang menyertai jamaah haji selama pelaksanaan ibadah haji agar pelayanan jemaah haji dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
Dasar Hukum: 1. Pasal18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnag No. 12 Tahun 2008; 4.Undang-Undang No. 13 Tahun 2008; 5.Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 6. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2011
MENGATUR TENTANG PELAYANAN JEMAAH HAJI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Sebagai salah satu retribusi daerah kabupaten, pemungutan ini membutuhkan pengaturan melalui perda.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU nomor 17 tahun 2003; UU nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahhun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU NOmor 38 Tahun 2004; UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP nomor 22 Tahun 1990; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Thaun 2005.
Demi meningkatkan pelayanan maupun efektifitas pelayanan, pengelolaan retribusi perlu ditingkatkan. Untuk itu, Perda ini mengatur, antara lain, definisi dan tata cara atas perpakiran yang dikelola oleh pemerintah daerah, perizinan penyelenggaraan tempat parkir oleh orang atau badan. Lokasi tempat parkir tersebut perlu memperhatikan tata ruang kota, kondisi lalu lintas, dan kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan yang masih perlu diatur oleh Bupati:
a. Penetapan lokasi parkir yang dikenakan retribusi
b. bentuk, ukuran, dan penataan parkir, pemasangan rambu dan marka parkir
c. tyata cara penggunaan biaya operasional;
d. format dan tata cara pelaporan, pembayaran, peringanan dan pembebasan retribusi terutang;
d.
11 halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 15, BN.2015/NO 1417, PERMENPAN.GO.ID ; 19 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian Dan Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sorong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sorong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Hal - hal yang belum diatur dalam Pereturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan ditetapkam lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Apotek Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menumbuhkan iklim usaha Apotek yang sehat di Kabupaten Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemetaan Apotek;
b. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan amanat percepatan berusaha dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Usaha secara Elektronik;
c. bahwa sesuai perkembangan dinamika sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dievaluasi dan dilakukan penggantian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Apotek di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016,Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, syarat pendirian apotek, tata cara perizinan apotek, masa berlaku izin, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 27 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dan Perda No. 28 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan, perlu merubah dan meninjau kembali Perwako No. 2 Tahun 2003 tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Usaha kepariwisataan.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 27 Tahun 2001 jo Perda No. 14 tahun 2007; Perda No. 28 Tahun 2001 jo Perda No. 24 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin usaha kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi surat izin usaha kepariwisataan aadalah surat izin untuk melakukan dan/atau beroperasinya suatu usaha kepariwisataan. Diatur mengenai perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2008.
Merubah Perwako No. 2 Tahun 2003 tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Usaha kepariwisataan.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pemakaman Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan
pemukiman perumahan di Kabupaten Semarang yang
keberadaannya tidak dilengkapi akan fasilitas untuk
kebutuhan pemakaman, maka dipandang perlu Pemerintah
Daerah mengantisipasi dan memfasilitasi kebutuhan Tempat
Pemakaman Umum; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Tempat Pemakaman Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Obyek dan Subyek TPU
Bab IV Pemakaman
Bab V Pemindahan Jenazah, Abu Jenazah dan Kerangka Jenazah
Bab VI Penggalian Makam
Bab VII Kewajiban dan Larangan
Bab VIII Nama Obyek dan Subyek Retribusi
Bab IX Golongan Retribusi
Bab X Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab XI Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab XII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab XIII Wilayah Pemungutan
Bab XIV Tata Cara Pembayaran Retribusi
Bab XV Tata Cara pemungutan
Bab XVI Pelaksana dan Pengawasan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2006.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 15 Tahun 2019
PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN PULAU MOROTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Pulau Morotai.
UU No. 40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; PP No. 65 tahun 2005; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 30 Tahun 2014; Permenkes No. 75 tahun 2014; Permenkes No. 4 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PPemberian Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tujuan dan Ruang Lingkup c.Izin Operasional Puskesmas d.Pembinaan dan Pengawasan e.Ketentuan Peralihan f.Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
9 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15, TLD/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan berinvestasi serta kepastian hukum diperlukan perlindungan bagi pemangku kepentingan pasar yang telah mampu meningkatkan perekonomian serta telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa keberadaan pasar tradisional dan toko modern perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi, kebutuhan serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) 9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 01); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 01); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: - Pengelolaan Pasar dilaksanakan berasaskan atas: a. Kepastian hukum dan ketertiban; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan; d. kemitraan; e. kejujuran usaha; dan f. persaingan sehat (fairness). -Pengelolaan pasar dilaksanakan dengan tujuan: a. memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional; b. memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, maju, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya; c. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi yang saling memperkuat dan saling menguntungkan. -Ruang lingkup pengelolaan pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pasar yang di kelola oleh Pemerintah Daerah b. Pasar yang di kelola oleh Pemerintah Desa; dan c. Pasar yang di kelola oleh pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat