haji
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jemaah Haji
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2008, perlu dilakukan pengaturan mengenai transportasi jamaah haji. sebagai pelaksana dari Pasal 16 dan 18 Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012 maka dapat dibentuk panitia penyelenggara ibadah haji dibantu oleh petugas haji daerah yang menyertai jamaah haji selama pelaksanaan ibadah haji agar pelayanan jemaah haji dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
- Dasar Hukum: 1. Pasal18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undnag No. 12 Tahun 2008; 4.Undang-Undang No. 13 Tahun 2008; 5.Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 6. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2012; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2011
- MENGATUR TENTANG PELAYANAN JEMAAH HAJI
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- 11 halaman
|