Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik
kepada masyarakat serta melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko di Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
5. lundang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
f Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
[ Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
[ Republik Indonesia Nomor 4846);
6. I Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
I Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
i
I Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
i
I
I Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
19. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
20. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
25. Peraturan Bupati Bombana Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB III PENDANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB IV PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB V PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 68/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi di daerah, maka perlu penyesuaian dan penataan kembali terhadap kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan Bupati kepada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Jenis pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pula partisipasi aktif berupa penerimaan pengaduan yang berbentuk saran, kritik dan masukan dari masyarakat maka perlu perlu membuat pedoman/mekanisme pengelolaannya.
UU No. 14 Tahun 1950 senagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Permenpan RB No. 3 Tahun 2015; Permenpan RB No. 62 Tahun 2018; Perda Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayana Publik di Kabupaten Indramayu yang meliputi Ketentuan umum, Pengelolaan Pengaduan, Mekanisme Pengelolaan Pengaduan, Hak dan Kewajiban, Pelaporan, Pemantauan evaluasi, dan penilaian kinerja, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaran Perizinan Berusaha Di Daerah, serta
menjaga kualitas Perizinan Berusaha dan Non Perizinan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel
diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bombana;
b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 68 Tahun 2019
tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Penerbitan,
Penandatangan Jenis Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 90 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor
68 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam
Penerbitan, Penandatangan Jenis Perizinan dan Non
Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana sudah
tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabu paten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
· Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
10 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1956);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabu paten Bombana;
1 Peraturan Bupati Bombana Nomor 43 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN
PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
BAB III KEWAJIBAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Bombana Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Penerbitan, Penandatangan Jenis Perizinan dan Non-Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 67 Tahun 2021
perizinan - PENANAMAN MODAL - pelayanan terpadu - satu pintu - pelayanan - KODE ETIK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2021/69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau, perlu menyusun kode etik pelayanan perizinan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam bekerja dan memberikan pelayanan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pelayanan Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perbup Berau No. 30 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Berau No. 53 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Nilai-nilai Dasar; Kode Etik; Larangan dan Sanksi; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Pemeriksaan dan Keputusan; Sekretariat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2017.
Ruang lingkup KSWP dalam pemberian Layanan Publik Tertentu
meliputi:
a. jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP; dan
b. tata cara pelaksanaan KSWP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Badan
Lay.ananUmum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten
Bombana di masyarakat, perlu menyesuaikan tarif
layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana;
b. bahwa dalam Lampiran Peraturan Bupati Bombana
Nomor 62 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten
Bombana sebagaimana telah di ubah dengan peraturan
Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 62
Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten
Bombana, dalam pelaksanaannya belum mengakomodir
perkembangan kebutuhan alat-alat kesehatan dan
tenaga medis pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah sakit Umum Kabupaten Bombana, maka perlu di
ubah dan di lakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 tentang Tarif
Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
15. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
18. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
22. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
28. Peraturan Bupati Bombana Nomor 62 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 62 tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana;
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana. Sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/Kelurahan Dalam Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, akurat dan berkualitas, serta mudah dan cepat didapatkan penduduk, maka perlu meningkatkan peran Desa/Kelurahan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 menyatakan bahwa mengenai penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2013; PERPRES No. 96 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 119 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2019; PERPRES No. 108 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 109 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di desa/kelurahan dalam Kabupaten Bengkalis yang bertujuan agar penduduk mudah dan cepat mendapatkan pelayanan adminduk sehingga penduduk dapat memiliki dokumen kependudukan secara lengkap, akurat dan berkualitas. Ruang lingkup pelayanan adminduk dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; dan
b. Pemutakhiran Data Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Unit Pemantau Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas pemantauan pelayanan
publik dengan memperhatikan wilayah kerja dalam
pelaksanaannya, serta dalam upaya meningkatkan kualitas
sumber daya manusia anggota unit pelayanan publik, maka
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Unit
Pemantau Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai
Selatan perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2014 tentang Unit Pemantau Pelayanan Publik Kabupaten
Hulu Sungai Selatan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Unit Pemantau Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian
penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan
perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka yang sesuai dengan
asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Ko 1 aka berkewajiban
menyelenggarakan pelayanan pu blik secara terpadu dan
berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan
tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara
penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu
adanya pedoman dan ketentuan yang tnengatur
penyelenggaraan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelayanan Publik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat lI di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4899);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2\:
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA DAN EV ALUASI
PELAYANAN PUBLIK
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN
PUBLIK
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PENYELESAIAN PENGADUAN
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat