Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 66 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana. Sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
27 September 2021
Tanggal Pengundangan
27 September 2021
Tanggal Berlaku
27 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 66
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan