PERWALI Kota Pontianak No. 53.4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Pontianak Tahun 2020-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2021/NO.14 LL Kota Pontianak : 10 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA STRATEGIS DINAS KESEHATAN KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka menyusun rencana strategis perangkat daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, Uu No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP NO.26 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2020, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2018, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2019, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2019, Perwako No 66 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan Renstra Perangkat Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2008
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2008/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Ketja Pemerintah, dipandang perlu menyusun Rencana Ketja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun2008;
b. bahwa Rencana Ketja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara memuat Arah Kebijakan Daerah satu tahun yang merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan Kepastian Kebijakan dalam melaksanakan Pembangunan Daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Ketja Pemerintah Daerah Tahun 2008;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
r • )iW" ' I •
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4406);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang · Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 82);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004
Nomor7);
12. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2007 Nomor 20);
13. Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 24).
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN2008.
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2008 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2008 yang dimulai tanggal 1 Januari
2008 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.
(2) RKPD Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam lampiran I; dan
b. buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam lampiran II;
Pasal 2
(1) RKPD Tahun 2008 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006-2010 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006, yang memuat Gambaran Ekonomi Makro Tahun 2007 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiscal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2) RKPD Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi:
a. pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2008.
Pasal3
Dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD) Tahun 2008 :
(1) Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2008 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(2) Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2008 dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasa14
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-rnasing program.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disarnpaikan kepada Bappeda paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertirnbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 5
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten Luwu Utara menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2008 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2008.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Tujuan Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
bahwa guna pencapaian tujuan strategis daerah sebagai perwujudan dari visi dan misi kepala daerah terpilih sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017, perlu ditetapkannya indikator tujuan yang jelas dan terukur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Matrik Indikator Tujuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penganggaran Terpadu
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan daerah yang baik dengan prinsip
demokratis, transparan, dan akuntabel perlu disusun
perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien
melalui Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Penganggaran Terpadu;
b. bahwa dalam perencanaan dan pembangunan daerah
perlu disusun perencanaan pembangunan yang meliputi
pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang,
jangka menengah, dan tahunan serta perlu disinergikan
dengan tahapan penganggaran dan memperhatikan hasil
pengendalian serta evaluasi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, tata cara penyusunan RPJP
Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, Renja-
SKPD, dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendekatan, Kewenangan, Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, Data Dan Informasi Pembangunan Daerah, Pagu Indikatif Dan Kuota, Penyusunan RKPD Dalam Hal Daerah Belum Memiliki RPJMD, Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah, KLHS, Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Dan Rencana Perangkat Daerah, Informasi Pemerintah Daerah, Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Halaman: 82 hlm, Penjelasan: 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2015
ERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penjabaran RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun
2011-2015, sesuai pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka
dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2016;
• bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406);
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
• Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
• Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4693);
• Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
• Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2015;
• Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Pemerintah Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Soppeng Tahun
2005-2025;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2011-2015;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng Tahun
2012-2032;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
Anggaran 2015;
• Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Pemerintah Kabupaten
Soppeng;
• Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014 tentang
Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Kabupaten Soppeng;
• Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46/PER-BUP/XII/2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2015.
PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
•Daerah adalah Daerah Kabupaten Soppeng
•Pemerintah Daerah adalah Bupati Soppeng sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsrusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
•Kepala Daerah adalah Bupati Soppeng
•Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
•Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan
yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber
daya yang tersedia.
•Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah Dokumen
Perencanaan Daerah yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang
mengacu pada RKP, RKPD Provinsi yang memuat Evaluasi Hasil
Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu, Rancangan Kerangka Ekonomi
Daerah, Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, Rencana Program
dan Kegiatan serta pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung
oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun, yakni tahun 2016
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2016.
•Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada
akhir periode perencanaan.
•Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
•Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah
Daerah untuk mencapai tujuan.
•Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan
yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah/Lembaga atau masyarakat
yang dikoordinasikan oleh Instansi Pemerintah untuk mencapai sasaran
dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
•Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan 1 (satu) atau
beberapa satuan kerja, sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur
pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan
sumber daya, baik berupa personil (SDM), barang, modal termasuk
jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (Input) untuk
menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
•Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat
Musrenbang, adalah Forum antar pelaku dalam rangka penyusunan
rencana pembangunan daerah.
•Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut
APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 2
•Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng
sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2011-2015 sebagaimana yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3
Tahun 2011.
•RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi :
• Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun
Rencana Kerja SKPD.
• Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016.
Pasal 3
• RKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan hasil
Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang
Kabupaten, sinkronisasi Musrenbang Provinsi dan Musrenbang
Nasional serta evaluasi hasil kinerja pembangunan yang dicapai pada
tahun sebelumnya, fenomena yang ada, isu strategis yang akan dihadapi
pada tahun pelaksanaan RKPD serta mempertimbangkan sinergitas
antar sektor dan antar wilayah.
•Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini
dituangkan dalam naskah Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016 sebagaimana terdapat pada lampiran
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 4
•Dalam rangka Penyusunan APBD Tahun 2016 Pemerintah Daerah
Kabupaten Soppeng menggunakan RKPD Tahun 2016 sebagai bahan
pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara APBD Tahun 2016.
•Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan Rencana Kerja SKPD
Tahun 2016 dalam melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran
SKPD dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng.
Pasal 5
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan sinkronisasi antara
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2016 dengan RKPD Tahun 2016.
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka semua ketentuan yang
mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan masih tetap
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pembangunan daerah yang berbasis pada kepentingan masyarakat Kabupaten Jepara Tahun 2014 dan sesuai dengan amanat pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2014 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Jepara untuk periode tahun 2014 dan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2014. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2014 beserta matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2022
PENYESUAIAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi
dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, maka perlu melakukan pemutakhiran klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah; Bahwa dalam rangka konsistensi dan harmonisasi penjabaran
RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026, sesuai Pasal
26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dipandang
perlu melakukan Penyesuaian Rencana Strategis Kabupaten
Soppeng Tahun 2021-2026; Bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 496); 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018-2023; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng
Tahun 2012-2032; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran
Partisipatif; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2010 Nomor 111), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2005-2025; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 21. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014
tentang Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2014 Nomor 43); 22. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021 Nomor 46);
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN RENCANA
STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN
SOPPENG TAHUN 2021-2026. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pemangku Kepentingan, Tujuan, Sasaran, Isu Strategis,
Pasal 2 (1) Perangkat Daerah yang mengalami perubahan struktur kelembagaan
menyusun Penyesuaian Rencana Strategis dengan berpedoman pada
Perubahan RPJMD, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan. (2) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah (3) Penyajian dalam Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah (4) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah. Pasal 3 (1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah,
mencakup indikator kinerja Perangkat Daerah serta rencana program,
kegiatan,sub kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif serta
tujuan dan sasaran dalam Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah. (2) Pengendalian (3) Hasil pemantauan dan supervisi Pasal 4 (1) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 (2) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (3) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 (4) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah Pasal 5 Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2021. Pasal 6 ada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
268
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016
rencana - induk - pembangunan - kepariwisataan - tahun - 2017 - 2023
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2016/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2017 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1954; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Kot. Sukabumi No. 15 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 11 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Penyediaan Prasarana, Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar , Pengendalian Pengawasan Dan Pembinaan, Pembiayaan , Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
26 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 111 Tahun 2022; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Pergub Kaltim No. 16 Tahun 2023; Pergub Kaltim No. 20 Tahun 2023; Perda Kab. Kukar No. 4 Tahun 2021
Ketentuan Umum; RKPD; Pelaksanaan; Perubahan RKPD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada Pasal 126 s/d Pasal 142 Perangkat Daerah wajib Menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rangcangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan;
b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Thaun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2016; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 109 Tahun 2020; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No 10 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No 11 Tahun 2021; Perda Tebo No 6 Tahun 2013; Perda Tebo No 3 Tahun 2014; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tebo No 18 Tahun 2021; Perda Tebo No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo Tahun 2024 terkait Ketentuan Umum, Renja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat