KARTU TANDA ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 huruf f dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan, dan Peralatan Oprasional Satuan Polisi Pamong Praja, maka untuk membuktikan identitas pribadi dan kewenangan yang dimiliki pemegangnya perlu diatur kartu tanda anggota satuan polisi pamong Praja Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang - Undang 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 31 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kartu tanda anggota satuan polisi pamong praja provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka semua peraturan yang mengatur khusus kartu tanda anggota Satpol PP pada jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengajuan Dan Penerbitan Penyediaan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka persiapan pelaksanaan APBD yang efisiensi, efktifitas, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah, maka diperlukan pengaturan terkait tata cara penetausahaan khususnya dalam rangka pemyediaan dana dan prosedur penerbitannya.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah berapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009 sebagimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2010; Pergub Sulawesi Barat No.38 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tata cara pengajuan SPD dan prosedur penerbitan SPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 27 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PEMBIAYAAN RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERORANGAN BAGI ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAt
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembiayaan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa guna kelancaran, kemudahan dan transparansi serta akuntabilitas pencairan dana dan penyaluran dana Otonomi Khusus untuk pembiayaan rujukan pelayanan kesehatan perorangan bagi orang asli Papua, perlu dilakukan penyesuaian terkait pencairan dana dari Kas Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Rujukan Kesehatan Perorangan Bagi Orang Asli Papua Oi Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya penyesuaian penandatangan Dokumen Kelengkapan Penerbitan SP2D, maka Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2014 Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat perlu diubah.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2010; Pergub Sulawesi Barat No.38 Tahun 2013; Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2014.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat, ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b diubah, ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c diubah, ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b diubah, ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf c diubah, ketentuan Pasal 20 diubah, dan ketentuan dalam Lampiran II, diubah.
8 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 26 Tahun 2014
PEMBENTUKAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita daerah 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk memberikan pelayanan terhadap petani dan pelaku usaha dalam menghadapi pasar bebas dan upaya peningkatan mutu pangan segar agar mampu bersaing dalam perdagangan bebas yang pelaksanaannya dimulai Tahun 2015.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 32 Tahun 2004
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 18 Tahun 2012
5. UU Nomor 5 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomr 101 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.140/2010
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
17. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
Untuk menyelenggarakan tugas , UPTD-PSPS mempunyai fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis tentang sistem penyediaan pangan yang aman dikonsumsi;
b. Penetapan kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan pangan segar, pemerian, pemeliharaan, perluasan, penundaan dan pencabutan sertifikasi;
c. Pemberian dukungan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang keamanan pangan;
d. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang keamanan pangan; dan
e. Penggalian sumber-sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan sertifikasi prima dan pendaftaran pangan segar asal tumbuhan serta rekomendasi ekspor produk pangan segar asal tumbuhan.
Untuk melaksanakan fungsinya, UPTD-PSPS mempunyai kewenangan:
a. Menyiapkan dokumen sistem mutu;
b. Menerbitkan sertifikar prima 3 dan prima 2;
c. Melaksanakan audit internal dan eksternal;
d. Meningkatkan mutu keamanan pangan hasil pertanian;
e. Meregistrasi rumah kemas (Packing House);
f. Melaksanakan sertifikasi kakao wajib fermentasi;
g. Melaksanakan sertifikasi dan pelabelan prima;
h. Merekomendasikan ekspor produk pangan segar asal tumbuhan;
i. Melakukan pengawasan berkala terhadap pangan segar; dan
j. Meregistrasi pangan segar asal tumbuhan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 23 Tahun 2014
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN / KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1),ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok, maka hasil penerimaan Pajak Rokok diperuntukkan bagi Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Papua Barat. Pembagian hasil penerimaan Pajak Rokok bagi Kabupaten/Kota diperuntukkan
sebagai pendapatan asli daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahaan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nonmor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua. Barat Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembagian hasil penerimaan pajak rokok provinsi kepada kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak Di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk menjamin pemenuhan, perlindungan, promsi dan penghargaan atas hak anak, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah, pemerintah Daerah, masyarakat dan Dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak.
dasar hukum: UU No.4 Tahun 1979; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2012; PP No.19 Tahun 2010 sebagaiman telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Kepres No.59 Tahun 2002; Kepres No.87 Tahun 2002; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.3 tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.14 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai prinsip pengembangan KLA, peranan pemerintah provinsi, tahapan pengembangan KLA, serta pembinaan dan pengawasan dalam Pengembangan KLA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2014
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGUSULAN DAN TATA CARA SElEKSI KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT YANG DITETAPKAN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengusulan dan Tata Cara Seleksi Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempertegas ketentuan kelengkapan administrasi dan persyaratan administrasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan, pelur dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengusulan Dan Tata Cara Seleksi Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur nomor 6 tahun 2014 tentang pengusulan dan tata cara seleksi keanggotaan dewan perwakilan rakyat papua barat yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri No.64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ruang lingkup kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yanag meliputi Kebijakan Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntasi; Format Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Format Laporan Keuangan SKPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.29.a Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2014
ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBERDAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, maka perlu menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi secara proporsional;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penyaluran transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Penanggungjawaban Anggaran Transferan ke Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi dana bagi hasil sesuai amanat undangundang yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat Tahun 2014.
UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2011; Permenkau No. 14S/PMK.07/2013; Permenkau No. 183/PMK.07/2013; Permenkau No. 80/PMK.O7/2014; Permenkau No. 82/PMK.O7/2014; dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3296 K/80/MEM/2013.
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
-
-
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat