Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengusulan dan Tata Cara Seleksi Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan gubernur nomor 6 tahun 2014 tentang pengusulan dan tata cara seleksi keanggotaan dewan perwakilan rakyat papua barat yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengusulan dan Tata Cara Seleksi Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
12 September 2014
Tanggal Pengundangan
12 September 2014
Tanggal Berlaku
12 September 2014
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 21
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan