prosedur-pelayanan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2014/No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan adanya penyesuaian penandatangan Dokumen Kelengkapan Penerbitan SP2D, maka Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2014 Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat perlu diubah.
- dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2010; Pergub Sulawesi Barat No.38 Tahun 2013; Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2014.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Pergub Sulawesi Barat No.16 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
- mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat, ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b diubah, ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c diubah, ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b diubah, ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf c diubah, ketentuan Pasal 20 diubah, dan ketentuan dalam Lampiran II, diubah.
- 8 halaman, Lampiran 8 halaman
|