Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penanggulangan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945; bahwa pendidikan dan kesempatan belajar bagi anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya merupakan modal utama untuk pembangunan Sumber Daya Manusia yang berkualitas; bahwa perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan gangguan kesehatan perempuan dan bayi bahkan sampai kematian, dapat menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, termasuk perdagangan anak, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Penanggulangan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini berisi tentang Strategi Penanggulangan Perkawinan pada Usia Anak, Kewajiban Para Pihak, Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan, Penguatan Kelembagaan, Pengaduan, Pemantauan dan Evaluasi, serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan merata di Provinsi Sulawesi Barat, perlu peningkatan pemberdayaan masyarakat secara nyata dengan mengedepankan kearifan lokal melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Gubernur mempuyai tugas untuk menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dan
kesejahteraan keluarga melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 99 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 36 Tahun 2020;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 6 Tahun 2016;Pergub No. 45 Tahun 2016;
Pembentukan Peraturan Gubernur ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan
menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 34/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN
BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR YANG TERDAMPAK
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkaJ1 hasil evaluasi pelaksanaar1
pembiayaan kesehatan masyarakat yang terdampak
Corona Virus Disease 2019, maka Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus
Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Nomor 51 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang
Terdampak Corona Virus Disease 2019 perlu
diubah/ disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Undang-Undang Nomor 36 TahJn 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu; 4. Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang Terdampak
Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2020 Nomor 51/E) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 75
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus
Disease 2019.
Ketentuan dalam BAB II huruf D angka 3 Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus Disease
2019 diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Akibat Bencana yang Dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Mekanisme dan Penggunaan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Baru dan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK:
Dalam upaya pengentasan kemiskinan dan guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari kemungkinan resiko sosial, diperlukan adanya upaya pemenuhan salah satu kebutuhan dasar berupa rumah tinggal layak huni, karena rumah merupakan unsur utama dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial serta menghindari implikasi pada keterlantaran keluarga.
Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 42 Tahun 1981; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015; Permensos Nomor 84/HUK/1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permensos Nomor 84/PMK.07/2008; Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permensos Nomor 146/HUK/2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmensos Nomor 19/HUK/1998; Perda Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria penerima dana bantuan, penggunaan dana, tata cara mendapatkan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Bansos RTLH), mekanisme pencairan, institusi pengelola, sistem pertanggungjawaban dan pengawasan, serta force majeure yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2018.
13 Pasal (9 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 34 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak-PB) Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 34 Tahun 2012
PEMBERIAN BANTUAN - PENDUDUK MISKIN - PENETAPAN PENGADILAN - PENCATATAN KELAHIRAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDUDUK MISKIN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENCATATAN KELAHIRAN
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh masyarakat yang berada di dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan untuk meringankan beban penduduk miskin dalam pengurusan penetapan pengadilan sebagai perwujudan akses dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pemberian Bantuan Bagi Penduduk Miskin untuk Mendapatkan Penetapan Pengadilan Mengenai Pencatatan Kelahiran.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; Perpres No. 25 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Bagi Penduduk Miskin untuk Mendapatkan Penetapan Pengadilan Mengenai Pencatatan Kelahiran, meliputi: Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan; Pelaksanaan Sidang Pengadilan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Program Cerdas Sultraku Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
menyebutkan bahwa pemberian beasiswa oleh Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya
manusia, maka pemerintah daerah dipandang perlu untuk
membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk
dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dalam bentuk
pemberian beasiswa berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kota diSulawesi
Tenggara;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya masingmasing Nomor 425.1/852/DPK dan Nomor 064996/T2.1V/KS.
00.00/2014 Tentang pemberian beasiswa pendidikan kepada
masyarakat berprestasi program Cerdas Sultraku maka dalam
rangka efektivitas dan optimalisasi pengelolaan beasiswa
masyarakat berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, maka
perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Beasiswa Masyarakat
Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada institut
Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209 ) ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11).
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 - 2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SASARAN DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
JENIS PROGRAM
BAB V
PERSYARATAN PENERIMA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
PENYALURAN DANA BEASISWA
BAB VIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB IX
PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat