Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipunggut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Buru maka perlu menetapkannya dalam sebuah Peraturan Daerah.
Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup retribusi; golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak terutang; tata cara pembayaran; penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; pemeriksaan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA - SIMPANG AUR GADING - KECAMATAN BATIN XXIV
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2012/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SIMPANG AUR GADING KECAMATAN BATIN XXIV
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Batin XXVI;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batain XXVI;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PERDA No. 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXVI; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung perekonomian rakyat dan pelaksanaan otonomi daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Grobogan Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwa Artha Kabupaten Dati II Grobogan perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, pendirian Bank Perkreditan Rakyat berbentuk perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006.
PERDA ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha yang didalamnya dijelaskan secara terperinci mengenai nama dan tempat kedudukan; asas, maksud, dan tujuan; kegiatan usaha, tugas, dan fungsi; modal; organ PD BPR Bank Purwa Artha; kewenangan bupati; kepengurusan; organisasi; pegawai; dana pensiun dan tunjangan hari tua; rencana kerja dan anggaran; tahun buku dan perhitungan tahunan;penetapan dan penggunaan laba bersih; pembinaan; kerja sama; pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2012 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan
kepada masyarakat dan lingkungan hidup dari
segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak
menyenangkan atau mengganggu kesehatan,
keselamatan, ketentraman dan/ atau
kesejahteraan terhadap kepentingan umum
secara terus-menerus atas kegiatan
usaha/tempat usaha yang diselenggarakan di
tengah-tengah masyarakat, diperlukan upaya
pengawasan dan pengendalian dari Pemerintah
Daerah melalui pemberian Izin Gangguan;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum
dalam pnyelenggaraan pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
mengatur ketentuan mengenai izin gangguan
dengan Peraturan Daerah yang mengacu pada
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang-
Undang Gangguan (HO), sudah tidak sesuai lagi
dengan perubahan peraturan perundangundangan
dan perkembangan keadaan,
sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Gangguan Stbl. 1926 Nomor 226, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Stbl.
1040 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purworejo Nomor 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
6 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
27 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Kriteria Gangguan;
b. Objek dan Subjek Izin;
c. Persyaratan Izin;
d. Tata Cara Permohonan Izin;
e. Kewenangan Pemberian Izin;
f. Penyelenggaraan Perizinan;
g. Peran Masyarakat;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Penyidikan; dan
k. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Undang-
Undang Gangguan (HO), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi RPH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat