Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup retribusi; golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak terutang; tata cara pembayaran; penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa; pemeriksaan dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat