PERDA ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha yang didalamnya dijelaskan secara terperinci mengenai nama dan tempat kedudukan; asas, maksud, dan tujuan; kegiatan usaha, tugas, dan fungsi; modal; organ PD BPR Bank Purwa Artha; kewenangan bupati; kepengurusan; organisasi; pegawai; dana pensiun dan tunjangan hari tua; rencana kerja dan anggaran; tahun buku dan perhitungan tahunan;penetapan dan penggunaan laba bersih; pembinaan; kerja sama; pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat