Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Haji
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 35 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang mengamanatkan bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi Haji;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas- Asas, Penyelenggaraan Transportasi Haji, Jenis Layanan, Biaya, Larangan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
Dalam menentukan arah kebijakan, strategi, dan rencana program pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sijunjung, perlu disusun rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (3) tentang kepariwisataan dan Perda Proov.Sumatera Barat No 3 Tahun 2014 pasal 5 ayat (2) tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2015 menyatakan rencana induk pembangunan pariwisata kabupaten/kota diatur melalui peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.10 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Permen Pariwisata No.10 Tahun 2016, Perda Prov.Sumatera Barat No.8 Tahun 2007, Perda Prov.Sumatera Barat No.13 Tahun 2012, Perda Prov.Sumatera Barat No.3 Tahun 2014, Perda Prov.Sumatera Barat No.6 Tahun 2016, Perda Kab.Sijunjung No.4 Tahun 2009, Perda kab.Sijunjung No.5 Tahun 2012, Perda Kab.Sijunjung No.7 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah, Daya Tarik Wisata, Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata, Aksesibilitas dan/atau transportasi pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata, Pembangunan Investasi Pariwisata, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Citra Pariwisata, Kemitraan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata, Pembangunan Kelembagaan Pariwisata, Organisasi Pariwisata, Sumber Daya Manusia Pariwisata, Rencana Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sijunjung, Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
43 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 7 Tahun 2017
FASILITASI REHABILITASI MASYARAKAT PECANDU NARKOBA DI KOTA BINJAI 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Rehabilitasi Masyarakat Pecandu Narkoba di Kota Binjai
ABSTRAK:
Dalam upaya menjauhkan dan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba yang berdampak dan berpotensi merusak masa depan, mental, moral, dan menimbulkan kerusakan di dalam keluarga serta kehidupan bermasyarakat diperlukan komitmen, sinergitas dan kerjasama SKPD terkait dan Pembiayaan. Untuk mendukung Penyelenggaraan Fasilitas Pemerintah Daerah berupa Fasilitas Rehabilitasi Masyarakat Pecandu Narkoba diperlukan Pedoman dalam Pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Darurat No. 9 Tahun 1956; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2015; PP No. 10 Tahun 1986; Inpres No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Fasilitasi Rehabiliasi Masyarakat Pecandu Narkoba dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Peran Serta Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Terkait yang meliputi Kelurahan, Kecamatan, RSUD, Badan Kesbangpol dan BNN Kota. Pendanaan terkait Pembiayaan Fasilitasi Rehabilitasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengelolaan Anggaran terkait Fasilitasi Rehabilitasi dilaksanakan berpedoman pada standar harga yang ditetapkan oleh Walikota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
8 Hlm, Lampiran: 1
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2017
pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/2017, No Reg Perda 7/2017, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan terhadap keberadaan usaha mikro dan kecil serta pasar tradisional di Kabupaten Grobogan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu disesuaikan kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Peraturan Presiden No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pejabat PNS tertentu diberikan wewenang khusus oleh UU sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya. Keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik PNS perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Peraturan yang berlaku dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu adanya perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2009; PERMEN KEMENKUMHAM No 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 diubah sehingga berbunyi: PPNS dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat perintah dari Ketua Sekretariat PPNS atau pelaksana tugas harian Sekretariat PPNS dan dapat berkoordinasi dengan Penyidik Polri. PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dengan diusulkan oleh Bupati. PNS yang diusulkan menjadi PPNS harus memenuhi persyaratan: masa kerja minimal 2 tahun; berpangkat minimal penata muda/golongan IIIa; sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum; sehat jasmani dan rohani; bernilai baik; lulus Diklat PPNS; diajukan oleh Bupati. Mutasi PPNS dalam wilayah daerah merupakan kewenangan Bupati. Pemberhentian PPNS diusulkan oleh Bupati kepada dan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. PNS yang telah diangkat sebagai PPNS harus mempunyai Kartu Tanda Pengenal PPNS. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang perlu dibentuk Sekretariat PPNS yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pelaksanaan operasional Sekretariat PPNS dikoordinasikan pada Satpol PP. PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas berdasarkan prinsip: integritas, kompetensi, obyektifitas dan independensi. Kode etik PPNS salah satunya meliputi: mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; menjunjung tinggi HAM; mendahulukan kewajiban daripada hak. Tata kerja PPNS meliputi hubungan antar anggota PPNS dan hubungan PPNS Daerah dengan pihak yang diperiksa. Penegakan kode etik PPNS dibentuk tim kehormatan kode etik yang bersifat ad doc (sementara), terdiri dari 3-5 orang, ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dibentuk paling lambat 15 hari kerja sejak terdapat laporan/pengaduan, mempunyai tugas dan wewenang: memantau pelaksanaan tugas, memeriksa pelanggaran, menetapkan ada tidaknya pelanggaran kode etik dan memberikan rekomendasi kepada Bupati. Laporan/pengaduan disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengawaan dan tim kehormatan kode etik. PPNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan. Pembinaan dan pengawasan PPNS meliputi: pembinaan umum, teknis dan operasional. PPNS dilengkapi pakaian dan atribut PPNS dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Segala biaya berkaitan PPNS dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah. PPNS yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai selesai, sementara yang sedang dalam proses pengangkatan tetapi belum selesai wajib menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
18 HLM (Penjelasan 3 hlm, lampiran 2 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS DAN RELAWAN PENANGGULANGAN BENCANA KOTA METRO
ABSTRAK:
penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat termasuk perguruan tinggi dan dunia usaha
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung tiimur dan kabupaten dati ll metro
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3. undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
5. peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 46 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah
7. peraturan kepala badan nasional penanggulangan bencana nomor 3 tahun 2008 tentang pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana
8. peraturan kepala badan nasional penanggulangan bencana nomor 17 tahun 2011 tentang pedoman relawan penanggulangan bencana
9. peraturan daerah kota metro nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah
10. peraturan daerah kota metro nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
peraturan walikota ini memutuskan tentang pembentukan satuan tugas dan relawan penanggulangan bencana kota metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2017 Nomor 476
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Perbup/ Perwali. Untuk melaksnakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan (5) ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Perbup/ Perwali, oleh karena itu perlu ditetapkan Perbup tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan ADD Kab. Kaur TA 2017.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendgari No. 113 Tahun 2014, PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016, Perda No. 13 Tahun 2016, Perda No. 16 Tahun 2016, Perbup No. 72 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan ADD Kab. Kaur TA 2017. Dimuat tentang ketentuan umum, dana desa, ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Kaur No. 4 Tahun 2016 sebagimana diubah dengan Perbup Kaur No. 4 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini berlaku pada saat diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 2 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara pelayanan jasa pemakaian mini traktor Milik daerah
ABSTRAK:
Mini traktor merupakan aset kekayaan daerah yang perlu dikelola penggunaannya sehingga merupakan potensi yang dapat bermanfaat bagi daerah, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dipandang perlu memungut jasa pemakaian mini traktor milik daerah dalam bentuk sewa pemakaiannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 79 Tahun 2005, Permentan No. 65/Permentan/0.T.140/12l2006.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Jasa Pemakaian Mini Traktor Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek Sewa;
3. Tata Cara dan Persyaratan Pelayanan Jasa Pemakaian Mini Traktor;
4. Tingkat Penggunaan Jasa dan Besarnya Tarif Penyewaan Mini Traktor;
5. Masa Penyewaan, Tata Cara Pemungutan Sewa dan Pembayaran;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DARI BUPATI TANGGAMUS KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017
Desa - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA DALAM WILAYAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 403
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
DALAM WILAYAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan walikota ini antara lain berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan tata cara pembagian dan penggunaan Dana Desa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini antara lain UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Prmrndagri No.114 Tahun 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa (Berrita Negara Republik Indonesia Tahun 2013.
Peraturan walikota ini diatur tentang tata cara pembagian dan penggunaan dana desa kota tidore kepulauan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Prinsip; Tata cara pembagian; Penyaluran, pencairan dan penatausahaan; Arah penggunaan; Pengorhanisasian; Tata cara pengadaan barang/jasa; Pelaporan dan pertanggungjawaban; Pemantuan dan evaluasi; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi dan penghargaan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
18 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat