Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Fasilitasi Rehabiliasi Masyarakat Pecandu Narkoba dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Peran Serta Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Instansi Terkait yang meliputi Kelurahan, Kecamatan, RSUD, Badan Kesbangpol dan BNN Kota. Pendanaan terkait Pembiayaan Fasilitasi Rehabilitasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengelolaan Anggaran terkait Fasilitasi Rehabilitasi dilaksanakan berpedoman pada standar harga yang ditetapkan oleh Walikota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat