Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Sebagian urusan perhubungan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilakukan penataan penyelenggaraan transportasi. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 1999 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, namun sejalan dengan perkembangan pembangunan, dinamika kebutuhan masyarakat, dan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru di bidang perhubungan, maka peraturan daerah di bidang perhubungan perlu disesuaikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.56 Tahun 2009; PP No.72 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 2011; PP No.51 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Timur No.13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan transportasi; asas, maksud, dan tujuan; ruang lingkup penyelenggaraan transportasi meliputi perhubungan darat dan perhubungan udara; penyelenggaraan perhubungan darat; penyelenggaraan perhubungan udara; perkeretaapian; keterpaduan antar moda transportasi; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; penyidikan; sanksi pidana; ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.10 Tahun 1999
53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 12 Tahun 2015
PENGENDALIAN – KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN DAN BATAS KAWASAN KEBISINGAN – BANDAR UDARA DEPATI AMIR PANGKALPINANG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2015 Nomor 09 Seri E / NO REG 10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kebisingan Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang
ABSTRAK:
Kebutuhan ruang udara yang memadai bagi pergerakan pesawat udara guna menjamin keselamatan penerbangan yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan serta melindungi para pengguna jasa transportasi udara maupun masyarakat di sekitar bandar udara, perlu adanya perlindungan dari suara bising dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin pesawat terbang yang dapat mengganggu kenyamanan penduduk yang tinggal di sekitar bandar udara.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 3 Tahun 2001; Perda No. 70 Tahun 2001; Permenhub No. KM 44 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud, Tujuaan, ruang lingkup, kriteria dan penggunaan KKOP, batas-batas ketinggian pada kawasan keselamatan operasi penerbangan, kriteria dan penggunaan kawasan kebisingan, pengendalian dan penggunaan KKOP dan BKK, hak dan kewajiban, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, Pemerintah Kota Balikpapan sesuai kewenangannya menyelenggarakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang dioperasikan di jalan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2002 Nomor 3 Seri C Nomor 02)
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi perekonomian mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jalan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2769);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4871);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011- 2031(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan
meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. -Pengaturan jalan daerah tersebut meliputi :
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan daerah berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan;
b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan daerah;
c. penetapan status jalan daerah; dan
d. penyusunan perencanaan jaringan jalan daerah.
-(1) Pembina jalan daerah adalah pemerintah daerah.
(2) Pembina jalan daerah tersebut meliputi:
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan kepada aparatur penyelengjara jalan daerah;
b. pemberian izin rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan; dan
c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan daerah.
-Pembangunan jalan daerah tersebut meliputi:
a. perencanaan teknis, penganggaran, pengadaan tanah, serta pelaksanaan konstruksi jalan daerah;
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan daerah; dan
c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan-jalan daerah.
-(1) Pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan daerah.
(2) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menyediakan dana tersebut, maka pemerintah daerah wajib mengusahakan dana pemeliharaan dan perbaikan jalan daerah dari pemerintah provinsi dan atau pemerintah pusat atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan, angkutan sungai dan penyeberangan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai penyelenggaraan kepelabuhanan, angkutan sungai, dan penyeberangan di Kabupaten Ketapang merupakan upaya pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang kepelabuhanan dan angkutan sungai, khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 1998, PP No 61 Tahun 2009, PP No 5 Tahun 2010, PP No 20 Tahun 2010, Permenhub No PM 51 Tahun 2011, Perda Kabupaten Ketapang No 11 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Ketapang No 3 Tahun 2013;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Kabupaten, Pemerintah Kabupaten, Bupati, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas, Badan, Transportasi, Jaringan Transportasi, Pelayaran, Keselamatan Pelayaran, Kapal, Pelabuhan, Kepelabuhan, Tatanan Kepelabuhan Nasional, Pelabuhan Umum, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan, Pelabuhan Pengumpan Lokal, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Sungai, Penyelenggaraan Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggaea Pelabuhan, Angkutan Laut, Angkutan Penyeberangan, Angkutan Sungai, Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan, Terminal, Terminal Khusus, Terminal untuk Kepentingan Sendiri, Tata Ruang, Penataan Ruang, Hak pengelolaan atas tanah, Badan Usaha Pelabuhan, Konsesi, Angkutan di perairan, Perairan pelabuhan, Angkutan penyeberangan, Tempat tambat/sandar dan labuh kapal, dan Barang Khusus; Ketentuan mengenai Tatanan Kepelabuhan; Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan; Prasarana Angkutan Sungai dan Penyeberangan; Fasilitas untuk Penyandang Cacat dan atau Orang Sakit; Sistem Informasi dan Statistik; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
28 halaman dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Penyeberangan di air merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan guna mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya, sebagai bagian dari sub sistem transportasi darat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.20 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenhub No. KM 26 Tahun 2012, Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pemeriksaan Retribusi, Pemungutan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, Santunan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu infrastruktur urat nadi perekonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang dan mendorong pertumbuhan serta pembangunan disegala sektor untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Materi Pokok Perda ini adalah: Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ;
b. jaringan LLAJ;
c. pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan;
d. bengkel;
e. terminal;
f. pembinaan Pemakai Jalan;
g. penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
h. manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
i. analisis Dampak Lalu Lintas;
j. angkutan;
k. perparkiran;
l. pemindahan Kendaraan;
m. pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
n. sumber Daya di Bidang Perhubungan;
o. angkutan sungai danau dan penyeberangan;
p. kerjasama;
q. peran serta Masyarakat;
r. penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
s. forum LLAJ; dan
t. pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
104 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa demi
terwujudnya ketertiban dan
kelancaraan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum,
perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian izin
angkutan dan izin trayek bagi kendaraan bermotor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II IZIN USAHA ANGKUTAN;
BAB III IZIN TRAYEK;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8, TLD No.8, LL KAB KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Golongan retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Besarnya Tarif Retrbusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif pemungutan, Pengendalian dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
30 halaman dan 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang
ABSTRAK:
bahwa jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis
yang merupakan prasarana perhubungan yang sangat
strategis baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan
budaya serta pertahanan dan keamanan, dan merupakan
obyek vital sehingga harus dipelihara dan dijaga
keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan
angkutan sungai, dan perlindungan terhadap jembatan
sebagai aset penting aktivitas masyarakat yang bertujuan
untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Pengaturan Lalu Lintas Dan Angkutan Sungai Yang
Melintasi Jembatan Bentang Panjang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan
Daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.73 Tahun
2004.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PERENCANAAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN SUNGAI YANG MELINTAS DI BAWAH JEMBATAN
BENTANG PANJANG;
BAB IV
TIM PENGAWAS TERPADU DAN TIM INVESTIGASI;
BAB V
POS PENGAWASAN TERPADU;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun
1999 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang
Melintas Jembatan Bentang Panjang (Lembaran Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 2000 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat