Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2015

Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. -Pengaturan jalan daerah tersebut meliputi : a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan daerah berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan; b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan daerah; c. penetapan status jalan daerah; dan d. penyusunan perencanaan jaringan jalan daerah. -(1) Pembina jalan daerah adalah pemerintah daerah. (2) Pembina jalan daerah tersebut meliputi: a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan kepada aparatur penyelengjara jalan daerah; b. pemberian izin rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan; dan c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan daerah. -Pembangunan jalan daerah tersebut meliputi: a. perencanaan teknis, penganggaran, pengadaan tanah, serta pelaksanaan konstruksi jalan daerah; b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan daerah; dan c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan-jalan daerah. -(1) Pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan daerah. (2) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menyediakan dana tersebut, maka pemerintah daerah wajib mengusahakan dana pemeliharaan dan perbaikan jalan daerah dari pemerintah provinsi dan atau pemerintah pusat atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2015 tentang Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
21 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.10, TLD/NO.8
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan