Materi Pokok Perda ini adalah: -Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. -Pengaturan jalan daerah tersebut meliputi : a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan daerah berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan; b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan daerah; c. penetapan status jalan daerah; dan d. penyusunan perencanaan jaringan jalan daerah. -(1) Pembina jalan daerah adalah pemerintah daerah. (2) Pembina jalan daerah tersebut meliputi: a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan kepada aparatur penyelengjara jalan daerah; b. pemberian izin rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan; dan c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan daerah. -Pembangunan jalan daerah tersebut meliputi: a. perencanaan teknis, penganggaran, pengadaan tanah, serta pelaksanaan konstruksi jalan daerah; b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan daerah; dan c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan-jalan daerah. -(1) Pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan daerah. (2) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menyediakan dana tersebut, maka pemerintah daerah wajib mengusahakan dana pemeliharaan dan perbaikan jalan daerah dari pemerintah provinsi dan atau pemerintah pusat atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat