Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2015

Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; BAB III PERENCANAAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI YANG MELINTAS DI BAWAH JEMBATAN BENTANG PANJANG; BAB IV TIM PENGAWAS TERPADU DAN TIM INVESTIGASI; BAB V POS PENGAWASAN TERPADU; BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB VII PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PIDANA; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
30 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.8
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan