PERBUP Kab. Minahasa Utara No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, jujur dan bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, perlu diatur dalam suatu peraturan sebagaimana diamanatkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 20 Tahun 2001;
- UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2002;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 53 Tahun 2010;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- PP No. 11 Tahun 2017;
- Perpres No. 55 Tahun 2012;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 2 Tahun 2010;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan pengelolaan LHKPN, tata cara penyampaian LHKPN, pengumuman LHKPN, tim pengelola LHKPN, kepatuhan penyampaian LHKPN, pembinaan dan pengawasan administratif oleh Inspektorat Kabupaten, sanksi atas keterlambatan dan/atau tidak melaporkan harta kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
8 halaman batang tubuh (13 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PELAPORAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan dari masyarakat atas dugaan
terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu
bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan
perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan
dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM), perlu
mendorong peran serta pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(TPK);
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor
2036); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 4); 7. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi
Serta Tata KeIja Inspektorat Kabupaten Bondowoso
(Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016
Nomor 76).
Mengatur bahwa setiap masyarakat dapat menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang disampaikan melalui tim Penerima Pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya tim memberikan rekomendasi kepada Bupati melalui laporan penanganan pengaduan.
Rekomendasi dimaksud dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian Negara/Daerah;
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Penegak
Hukum; dan/atau
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, dan tata cara penjatuhan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan Dengan Whistleblower System Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dipandang perlu menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Dengan Whistleblower System di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 68 Tahun 1999, PP Nomor 68 Tahun 1999, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, dan PP Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Penanganan Pengaduan (Whistleblower), Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Whistleblower, Perlindungan Terhadap Whistleblower dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mencegah terjadinya praktek suap di dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan; bahwa penerapan pengendalian gratifikasi dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri, atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penerapan pengendalian gratifikasi; tata cara pelaporan gratifikasi dan penetapan status gratifikasi; perlindungan hukum dan penghargaan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
13 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperluhkan komitmen penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Peraturan KPK No.7 Tahun 2016, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
b. bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Daerah adalah benturan kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/ pegawai Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, dan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, perlu menetapkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengembangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 46);
Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemda;
3. Sasarn yang ingin dicapai;
4. Benturan Kepentingan;
5. Penanganan Benturan Kepentingan;
6. Monitoring dan Evaluasi Benturab Kepentingan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 259
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe, Pejabat/Pegawai
Pemerintah Kabupaten Konawe dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4081);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 5494);
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5153);
12. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014;
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi;
15. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal
30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB VI PERLINDUNGAN PELAPORAN GRATIFIKASI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017;
b. bahwa tata kelola keuangan daerah perlu dilakukan perbaikan khususnya pada transaksi dari tunai ke non tunai, oleh karena itu perlu menetapkan aturan tentang Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2009;
Perbup ini mengatur Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, tang meliputi:
1. Asas dan Tujuan
2. Mekanisme Transaksi Pendapatan Daerah Secara Non Tunai
3. Mekanisme Transaksi Pembayaran Belanja APBD Secara Non Tunai
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mencegah terjadinya praktek suap di dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan; bahwa penerapan pengendalian gratifikasi dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penerapan pengendalian gratifikasi, tata cara pelaporan gratifikasi dan penetapan status gratifikasi, perlindungan hukum dan penghargaan, serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
10 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat