pengendalian gratifikasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mencegah terjadinya praktek suap di dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu menerapkan mekanisme pengendalian gratifikasi yang efektif dan efisien serta transparan; bahwa penerapan pengendalian gratifikasi dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat, Pegawai Negeri, atau Penyelenggara Negara dalam menyampaikan laporan gratifikasi, meminimalisir konflik kepentingan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penerapan pengendalian gratifikasi; tata cara pelaporan gratifikasi dan penetapan status gratifikasi; perlindungan hukum dan penghargaan; dan sanksi administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
- 13 halaman.
|