Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2019/Nomor 20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa kerusakan lingkungan di Wilayah Kota Bekasi seperti alam banjir, tanah longsor, dan kekeringan Pasal 18 UU No. 7 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Pengeliolaan Aliran Sungai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU no. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 204 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denfan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 37 Tahun 2012; Perda jabar no. 22 Tahun 2010; Perda Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Jabar No. 7 Tahun 2014; Perda jabar No. 12 tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Prinsip Dan Tujuan, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Ruang Lingkup, Perencanaan, pelaksanaan, Pemanfataan Rehabilitasi Dan Konservasi Wilayah Daerah aliran Sungai, Pembinaan Dan Pengawasan DAS, Pwemberdsyaan, Kerja Sama Dan Kemitraan, Koorinasi, Hak Dan Kewajiban Masyarakat Dan Swasta, Kelembagaan, Pembiayaan, Larangan Dan Sanksi, Pengakan Hukum, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.82, TLD NO.215
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menumbuhkan tanggung jawab perusahaan yang melakukan aktifitas ekonomi di wilayah Kabupaten Tolitoli, harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Tolitoli dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial dari setiap perusahaan. Untuk memperoleh hasil yang optimal pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, perlu ada jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 ;
Perda ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang meliputi Ketentuan Umum; Perusahaan Pelaksana TSP/CSR; Hak dan Kewajiban; Lingkup dan Bentuk Program/Kegiatan TSP; Perencanaan dan Pelaksanaan TSP/CSR; Pembiayaan TSP; Pengawasan Pelaksanaan TSP; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
11 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2019
ketertiban - PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
ABSTRAK:
Hewan ternak dan peliharaan memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia dalam bentuk pemenuhan kebutuhan terhadap konsumsi daging serta kesenangan dan kesejahteraan. Pengaturan hewan peliharaan dilakukan untuk kepentingan pengawasan serta sebagai upaya pembinaan secara intensif, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mencegah penularan penyakit dari hewan peliharaan serta untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota, perlu dilakukan pengaturan terhadap hewan peliharaan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Mataram No. 15 Tahun 2016
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kemanfaatan; b. keberlanjutan; c. keamanan; d. kesehatan; dan e. keterpaduan.
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, bertujuan untuk:
a. mencegah penularan penyakit yang ditularkan oleh hewan;
b. menjamin dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan dan kehidupan manusia, hewan dan tanaman; dan
c. menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota dari adanya hewan peliharaan.
Ruang lingkup Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, meliputi:
a. pemeliharaan hewan;
b. lahan pemeliharaan;
c. persyaratan pemeliharaan;
d. budidaya dan usaha petemakan;
e. larangan dan penertiban; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17: TLD NO. 209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Sektor pertanian dan perkebunan memainkan peran yang penting dalam sistem perekonomian nasional Indonesia khususnya di Kabupaten Kutai Barat yang mengandalkan kelapa sawit sebagai salah satu produksi dan industri penting bagi perekonomian daerah; industri minyak sawit berpotensi menghasilkan limbah berupa limbah padat, cair dan udara yang apabila tidak di kelola akan menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat Kabupaten Kutai Barat; Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu membuat suatu landasan hukum yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Penanggungjawab Usaha adalah badan hukum atau perorangan yang karena jabatannya, bertanggungjawab secara penuh atas keseluruhan kegiatan pengelolaan limbah kelapa sawit suatu perusahaan, Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit adalah upaya mengendalikan, mengolah dan/atau memanfaatkan air limbah, udara dan limbah padat yang tidak merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan sehingga mengurangi dampak pencemaran, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Pengelolaan dan Baku Mutu Air Limbah, Mekanisme Perizinan pengelolaan air limbah, Pengelolaan Limbah Padat, Pengelolaan kualitas udara dan baku mutu emisi, dan Pemantauan dan Pelaporan, serta pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
Seiring dengan laju pembangunan daerah, terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain. Dalam rangka menata dan melestarikan keberadaan pemakaman yang dikuasai Pemerintah Daerah, perlu upaya pengendalian penataan pemakaman.
Dasar hukum Peraturan ini adalah pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2012; PERDAKOT PKP No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang taman pemakaman; kremoatorium dan tempat penyimpanan abu jenazah; usaha pelayanan pemakaman; perencanaan dan pengadaan; penyelenggaraan pemakaman; penggunaan tanah makam; pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman. Selain itu, diatur pula tentang data dan informasi pemakaman; retribusi; larangan dan tata tertib; kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman dengan pemerintah daerah lain atau yayasan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 12 Seri E Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2019
program, rencana pembangunan dan rencana kerja-rencana KERJA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD.2019/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan
tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna
meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban
pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit maka
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melakukan fasilitasi,
koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Barito Selatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun
2016.
Pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat dengan
terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang sehat dengan terwujudnya
derajat kesehatan masyarakat yang optimal mclalui terciptanya perilaku hid up
sehat dan meningkatkan peran Perangkat Daerah dalam GERMAS sesuai dengan tugas
dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 14 Tahun 2019
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertamanan
ABSTRAK:
hwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 20192039,
telah ditetapkan kawasan-kawasan
tertentu
yang
menjadi Ruang Terbuka Hijau. Untuk membuat pedoman dalam rangka
melaksanakan kewenangan pengelolaan pertamanan
yang merupakan salah satu bagian dari ruang
terbuka hijau perlu adanya Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Pertamanan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1
Tahun 2019
Tujuan Pengelolaan Pertamanan adalah untuk :
a. menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan keserasian
lingkungan fisik kota;
b. mempertahankan, memelihara dan melindungi taman dari
kerusakan dan alih fungsi karena tindakan manusia; dan
c. meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman
sebagai sarana kesehatan, pendidikan dan rekreasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa dalam upaya mendukung pemenuhan hak
masyarakat untuk bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat di Daerah, Pemerintah Daerah perlu
malakukan upaya pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh secara terencana, terpadu, professional, dan
bertanggung jawab serta selaras, serasi, dan
seimbang dengan penggunaan dan pemanfaatan
ruang;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh di
Kabupaten Purworejo, diperlukan pengaturan
mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang meliputi: Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah dalam rangka peningkatan kualitas
Perumahan Kumuh dan kawasan Permukiman Kumuh; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; Larangan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan ketangguhan kota dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya, serta untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, perlu melakukan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Th 1945; UU No 18 Th 2008; Uu No 51 Th 2008; UU No 32 Th 2009; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 1999 ygtelah diubah PP No 85 Th 1999; PP No 81 Th 2012; Perpres No 35 Th 2018; Perda Prov banten No 8 Th 2011; Perda Kota Tangsel No 3 Th 2013.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat