Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2019

Pengelolaan Pertamanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Pengelolaan Pertamanan adalah untuk : a. menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan keserasian lingkungan fisik kota; b. mempertahankan, memelihara dan melindungi taman dari kerusakan dan alih fungsi karena tindakan manusia; dan c. meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman sebagai sarana kesehatan, pendidikan dan rekreasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertamanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
LD.2019/14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan