Tujuan Pengelolaan Pertamanan adalah untuk : a. menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan keserasian lingkungan fisik kota; b. mempertahankan, memelihara dan melindungi taman dari kerusakan dan alih fungsi karena tindakan manusia; dan c. meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman sebagai sarana kesehatan, pendidikan dan rekreasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat