Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2019

PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, dilaksanakan berdasarkan asas: a. kemanfaatan; b. keberlanjutan; c. keamanan; d. kesehatan; dan e. keterpaduan. Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, bertujuan untuk: a. mencegah penularan penyakit yang ditularkan oleh hewan; b. menjamin dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan dan kehidupan manusia, hewan dan tanaman; dan c. menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota dari adanya hewan peliharaan. Ruang lingkup Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, meliputi: a. pemeliharaan hewan; b. lahan pemeliharaan; c. persyaratan pemeliharaan; d. budidaya dan usaha petemakan; e. larangan dan penertiban; dan f. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
http://jdih.mataramkota.go.id/
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 2344 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan