Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, dilaksanakan berdasarkan asas: a. kemanfaatan; b. keberlanjutan; c. keamanan; d. kesehatan; dan e. keterpaduan. Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, bertujuan untuk: a. mencegah penularan penyakit yang ditularkan oleh hewan; b. menjamin dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan dan kehidupan manusia, hewan dan tanaman; dan c. menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota dari adanya hewan peliharaan. Ruang lingkup Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, meliputi: a. pemeliharaan hewan; b. lahan pemeliharaan; c. persyaratan pemeliharaan; d. budidaya dan usaha petemakan; e. larangan dan penertiban; dan f. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat