Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG / JASA
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang dilakukan melalui penunjukan langsung, pemilihan langsung dan pelelangan sebagaimana yang diatur dalam surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor S-42/A/2000 S-2262/D.2/05/2000
tentang Petunjuk teknis pengadaan barang / jasa Instansi Pemerintah sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / jasa Instansi Pemerintah, perlu dilengkapi dengan dokumen pengadaan barang / jasa; Untuk mendapatkan dokumen pengadaan barang / jasa, rekanan yang akan mengikuti penunjukan langsung, pemilihan langsung dan pelelangan diwajibkan membayar biaya retribusi sebagai jasa penyediaan dokumen; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Dokumen Pengadaan Barang / Jasa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA DOKUMEN PENGADAAN BARANG / JASA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Pengaturan Tarif dan Retribusi Dokumen Pengadaan Barang / Jasa; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2002
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2002/NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam usaha untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan serta berdayaguna dan berhasil guna dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur Pedoman pembentukan, penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi, tentang Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN, meliputi Pembentukan Kelurahan; Pemecahan Kelurahan; Pengahapusan dan Penggabungan Kelurahan; Perubahan Desa Menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2002/NO.62, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KAPAL PERIKANAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk kelangsungan pemanfaatan sumberdaya perikanan secara berdayaguna, behasilguna , maka perlu dilakukan pengujian kapal perikanan agar dapat memberikan rasa aman dan keselamatan terhadap aktifitas para nelayan, serta upaya melestarikan lingkungan hidup yang diharapkan pula dapat mendukung optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada sector perikanan dan kelautan yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
4. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun1999
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 1999
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1980
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
14. Peraturan Daerah Kota Makassar nomor Nomor 2 Tahun 1988
15. Peraturan daerah Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2000
Pungutan daerah atas jasa pengujian terhadap kapal penangkapan ikan yang menjadi kewenangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
15
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2002
PENYELENGGARAAN - POS - DAN - TELEKOMUNIKASI - Di - KABUPATEN - CIAMIS
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2002/11 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi merupakan kewenangan Kabupaten yang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 37 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pos; Penyelenggaraan Telekomunikasi; Standarisasi Penandanaan Alat Perangkat Telekomunikasi; Instalasi Kabel Rumah/Gedung; Perizinan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2002.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Gudang Dan Ruang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daearh dan Peraturan
Pemerintah nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah,
Daerah dapat menetapkan jenis retribusi salain yang telah
ditetapkan sesuai dengan kewenangan otonominya dan
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan ;
bahwa dalam rangka pengendalian, pembinaan, ketertiban dan
pengawasan serta meningkatkan pendapatan daerah di bidang
gudang dan ruang, maka perlu menetapkan Retribusi Izin
Gudang dan Ruang, maka perlu menetapkan Retribusi Izin
Gudang dan Ruang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdaganagn Nomor : 23/MPR/Kep/1/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 105/MPR/Kep/2/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 78/MPP/Kep/3/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Izin Gudang Dan Ruang
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Teribusi Terutang, Syarat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2002
Organisasi - dan - Tata - Kerja - Dinas - Daerah - Kabupaten - Majalengka
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2002/Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil analisa dan kajian Tim Evaluasi Kelembagaan dipandang perlu diadakan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi .dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka, sebagaimana dimaksud untuk dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna Dinas Daerah perlu diatur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
TAP MPR RI No. III/MPR/2000; TAP MPR RI No. IV/MPR/2000; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Dinas Pertanian; Organisasi; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Organisasi; Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah; Organisasi; Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Organisasi; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Organisasi; Dinas Pertahanan; Organisasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Organisasi; Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; Organisasi; Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat; Organisasi; Dinas Perhubungan; Organisasi; Dinas Pendapatan Daerah; Organisasi; Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana; Organisasi; Dinas Informasi, Komunikasi, Kebudayaan, dan Pariwisata; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2002.
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Majalengka
256 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Gangguan Atau Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembmaan, pengawasan dan pengendalian bagi dunia usaha di dalam upaya menciptakan ikiim usaha yang sehat dan
transparan
serta untuk memberikan perlmdungan kenyamanan
berusaha di Kota Bekasi, maka dengan mengacu kepada Undang
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pei-ubahan atas Undang
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang memberikan keleluasaan kepada daerali otonom dalam
hal memberikan perlindungan terhadap hak pelayanan publik dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memberikan
kontribusi terhadap pembangunan Kota Bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 1998 tentang Retribusi lan Gangguan dipandang
perlu untuk disesuaikan dan diatur kembali dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Gangguan (HO) STBL Tahun 1926 Nomor 226; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat n Bekasi Nomor 37
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin gangguan, izin tempat usaha, izin gangguan dan izin tempat usaha berjangka, kewenangan penerbitan izin, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, obyek dan subyek retiubusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif dan tata cara perhitungannya, struktur besarnya tarif dan tata cara perhitungannya, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, keringanan, pengurangan dan pembebasan, penagihan kekurangan retribusi, kadaluwarsa, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2002.
Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 1998 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka besarnya Pajak Penerangan Jalan untuk Industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diadakan perubahan:
b. banwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 17 1ahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Neger. Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1999.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/No.29 Seri D Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kalibawang Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a bahwa untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dipandang pertu dibentuk Kecamatan Kalibawang ;
b. bahwa pembentukan kecama,tan dimaksud pertu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemertntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemenntah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Kalibawang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2002.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/No. 37 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Hasil Laut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat