Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pos; Penyelenggaraan Telekomunikasi; Standarisasi Penandanaan Alat Perangkat Telekomunikasi; Instalasi Kabel Rumah/Gedung; Perizinan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat