Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
105
Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Pasal 511
ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Repubiik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undan.g-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; eraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; . Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
RUANG LINGKUP ;
BAB III
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH;
BAB IV
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN ;
BABV
PENGADAAN ;
BAB VI
PENGGUNAAN ;
BAB VII
PEMANFAATAN ;
BAB VIII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN ;
BAB IX
PENILAIAN ;
BABX
PEMINDAHTANGANAN;
BAB XI
PEMUSNAHAN ;
BAB XII
PENGHAPUSAN;
AB XIII
PENATAUSAHAAN;
BAB XIV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN ;
BAB XV
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA
PERANGKAT DAERAH YANG MENGGUNAKAN POLA
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH;
BAB XVI
BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA ;
BAB XVII
GANTI RUGI DAN SANKSI;
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN ;
AB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kabupaten Barito Selatan
(Lernbaran Daerah
Kabupaten Barito Selatan Tahun 2009 Nomor 7)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Selatan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun
2010 Nomor 3);
b. Peraturan Bupati Bari to Selatan Nomor 17 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan/
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Pelelangan
Kendaraan Dinas Operasional/ Jabatan (Berita Daerah
Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 17);
c. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 18 Tahun
2015 tentang Tata Cara Penerimaan Barang/ Jasa dari
Pemenuhan Kewajiban Penyedia Barang/ Jasa dan
Pengurusan Barang Milik Daerah Kabupaten Barito
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun
2015 Nomor 18);
d. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 19 Tahun
2015 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun
2015 Nomor 19);
e. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun
2015 tentang Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan
Penganggaran Barang Milik Daerah Kabupaten Barito
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun
2015 Nomor 20),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pengelolaan Kendaraan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan agar berdaya guna dan berhasil guna dalam pembangunan di daerah perlu didukung oleh operasional kendaraan dinas;
b. bahwa kendaraan dinas merupakan bagian dari barang milik daerah dan dalam rangka tertib administrasi, efektif dan efisien serta akuntabel perlu diatur tersendiri pengelolaannya;
UU No 8 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2009; Perda Kab.Sereang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Permendagri No 11 Tahun 2007; Permendagri No 17 Tahun 2007; Perbup Serang No 30 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Ruang Lingkup; 4.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang No. 05 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN BEBAN KERJA KEPADA PENGELOLA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2016
kendaraan dinas operasional sewa di lingkungan pemerintah kabupaten boalemo ta 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/NO.550
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur harus didukung oleh sarana Kendaraan Dinas Operasional, maka diperlukan tambahan Kendaraan Dinas Operasional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo melalui proses sewa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2015; Perbup No. 58 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan penggunaan, kebutuhan dan pemanfaatan, tata cara dan spesifikasi penyewaan, pengendalian dan pengawasan, serta ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2015 No. 543) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 62 TAHUN 2017
TENTANG PENGELOLAAN BRIGADE ALAT DAN MESIN PERTANIAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan hasil pertanian untuk
efektivitas dan kedayagunaan bantuan Alat dan Mesin
Pertanian (Alsintan) yang merupakan program pemerintah
untuk memberikan bantuan kegiatan usaha tani, maka
penggunaan Alat dan Mesin Pertanian perlu dikelola langsung
oleh Unit Pengelola Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA- ALSINTAN);
Untuk maksud tersebut pada huruf a, maka Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Brigade Alat dan Mesin Pertanian yang dilakukan oleh Dinas
Pertanian Kabupaten Soppeng perlu dicabut;
Sesuai dengan pertimbangan pada huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 62 tahun 2017 tentang
Pengelolaan Brigade Alat dan Mesin Pertanian.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Tahun 2004 Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
25/Permentan/Pl.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan
dan Pengembangan Usaha Jasa Alat dan Mesin Pertanian.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 57);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 117)
12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng ;
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Brigade Alat
dan Mesin Pertanian (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2017 Nomor 62).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Milik Daerah (BMD) sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, dipandang perlu barang milik daerah dikelola secara tertib dan profesional;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BMD diatur dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi; Ruang Lingkup; Penjabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaa Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengaman dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi;.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
237 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2012
pengelolaan barang milik daerah kabupaten gorontalo utara
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; P No.57 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; P No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; P No.60 Tahun 2008; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kab.Gorut No.26 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah termasuk didalamnya mengatur tentang pejabat pengelolaan barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Terdiri dari 54 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu alat berat milik daerah adalah merupakan aset daerah yang harus dikelola secara lebih optimal, efisien dan
efektif, sehingga tercipta tertib pengelolaan dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai ketentuan penjelasan Pasal 128 ayat (1) dan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sewa kendaraan bermotor dan/atau alat berat adalah merupakan salah satu Objek dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan menjadi kewenangan Daerah untuk mengaturnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dnegan Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 14 Tahun 2011, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2009, Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2013, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Sewa Alat Berat Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Retribusi; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, perlu diatur tentang pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 46 Tahun 1971, PP No. 40 Tahun 1994, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai : Asas, Ruang Lingkup, dan Kedudukan sebagai berikut:
1. Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
2. Ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pembiayaan; dan
n. tuntutan ganti rugi.
3. Kedudukan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur/tata cara pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
58
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat