Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2016

Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Di Kementerian Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Dan Penghapusan Barang Milik Negara Di Kementerian Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 November 2016
Tanggal Pengundangan
29 November 2016
Tanggal Berlaku
29 November 2016
Sumber
BN 2016/ NO. 1794; PERATURAN.GO.ID : 17 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan