PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran clan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, maka sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312 ) sebagaimaria telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569 );
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah'un 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
l
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 94, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik. Indonesia. Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Negara Republik Indonesia Nornor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4570);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perirnbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standa.r Pelayariari Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 Tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Dac::rah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014;
..,,
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2014.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli
Daerah
b. Dana Perimbangan
c. Lain-lain Pendapatan
yang Sah
Jumlah Pendapatan
Rp. 22.006.757.300,•
Rp. 548.679.583.725,-
Rp. 123.577.234.750,-
Rp. 694.263.575.775,-
2. Belanja:
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 337.022.324.230,-
2) Belanja Bunga Rp. 0,-
3) Belanja Subsidi Rp. 0,-
4) Belanja Hibah Rp. 6.753.650.000,-
S) Belanja Ba.ntuan
Sosial
6) Belanja Bagi Hasil
kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan
Rp.
0 ' -
Pemerintah Desa Rp. 2.526.400.500,-
7) Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten
/Kota dan
Pemerintahan Desa Rp. 22.131.950.000,-
8) Belanja Tidak
Terduga Rp. 1.000.000.000,-
Rp.369.434 .324.730,-
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai sejumlah
2) Belanja Barang dan
Jasa sejumlah
3) Belanja Modal sejumlah
Jumlah Belanja
Surplus/ (Defisit)
Rp. 17.742.107.000,- Rp. 130.118.003.525,-
Rp. 178.469.140.520,• Ro.326.329.251.045,• Rp.695.763.575.775,• Rp. ( 1.500.000.000,-)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp.3.000.000.000,- b. Pengeluaran Rp.1.500.000.000.-
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 1.500.000.000,- Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun
Berkenaan Rp. 0,- Pasal4
1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 3.000.000.000,- b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 1.500.000.000,-
2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat ( 1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp.
3.000,000.000,- T
b. Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp. 0,-
c. Hasil penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp. 0,-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. O,·
f. Penerimaan Piutang Daerah Rp. 0,-
3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,-
b. Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp. O,·
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 0,-
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Utang Biaya Lanjutan Rp. 0,·
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari :
1 . Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menumt Urulen Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Ringkasan APBD menurut Urusan PemerintahanDaerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerahdan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. Lampiran XIIIDaftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2014/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Gorontalo melalui pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dalam pelaksanaannya terdapat Dana Kapitasi dan Non Kapitasi untuk sarana pelayanan kesehatan dasar.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, petunjuk dan teknis penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014
bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian dan pembinaan, keandalan bangunan gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan perlu adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan kearifan lokal; bahwa pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung dengan tertib baik persyaratan administratif maupun teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan pembangunan gedung; bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan dan upaya pembinaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fungsi dan Klarifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Menara Telekomunikasi, TABG, Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Insentif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
98 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.2, TLD.2014/No.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika
ABSTRAK:
Bahwa Narkotika dan Psikotropika pada prinsipnya merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.
Bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan wilayah yang sangat terbuka bagi perlintasan orang dan barang dengan intensitas yang sangat tinggi, sehingga sangat rentang dijadikan daerah tujuan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak;
Setiap SKPD dan lembaga pemerintah di daerah berkewajiban mengadakan penyebaran informasi dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b di lingkungan kerjanya dan/atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyebaran informasi dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama dan/atau bekerja sama dengan SKPD/lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Telah diatur mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan pada pemerintah kabupaten Bangka selatan dalam peraturan daerah kabupaten selatan nomor 8 tahun 2007. Untuk lebih mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap penyelenggaran administrasi kependudukan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU.31 Tahun 1998; UU No.9 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.37 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.88 Tahun 2004; Permendagri No.28 Tahun 2005; Permendagri No.69 Tahun 2012; Perda Kab Bangka Selatan No.8 Tahun 2005; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008; Perda Kab Bangka Selatan No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 8 tahun 2007. Yaitu ketentuan Bab I pasal 1 diubah. Ketentuan BAB III Pasal 3 ayat 3 huruf d mengenai ketentuan-ketentuan perpindahan penduduk. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga pasal 5 hanya mengatur mengenai penduduk pendatang untuk tinggal di Bangka selatan untuk melengkapi administrasi. Pasal-pasal selanjutnya yg diubah hingga pasal 21 mengenai administrasi kelengkapan. Selanjutnya diatur mengenai pencatatan sipil. Selanjutnya diatur mengenai sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH NO. 08 TAHUN 2008 – PERUBAHAN KEDUA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektivitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dipandang perlu menata kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proporsional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah. Dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan.
Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Taun 20047; PP No. 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, 2. Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan. Ketentuan angka 1 huruf d dan angka 2 huruf f ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan huruf c, huruf d, dan huruf e ayat (1) Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, 2. Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 200
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah guna mewujudkan
tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi
Bupati, perlu perencanaan pembangunan jangka
menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah; bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3)
huruf b, huruf c, dan huruf e Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013-2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa peranan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi dalam mendukung perekonomian Provinsi Jawa
Tengah sangat signifikan, namun di sisi lain Usaha Mikro,
Kecil, Menengah dan Koperasi menghadapi kendala dari
segi permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran,
manajemen, sumber daya manusia dan teknologi;
b.
bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 22 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi, untuk
memperoleh dan mendapatkan akses permodalan melalui
sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan
bank, maupun non bank bagi Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Koperasi, perlu didirikan Perseroan
Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses
permodalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, maksud dan tujuan, tempat kedudukan, modal dan saham, penyertaan modal, kegiatan usaha, pembatasan, imbal jasa penjaminan, klaim dan peralihan hak tagih, RUPS, dewan komisaris, direksi, pegawai, tahun buku, rencana kerja dan laporan tahunan, pengawasan, kerja sama, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembubaran dan likuidasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.53, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pendidikan dan kebudayaan nasional di daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan dan kebudayaan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki keragaman budaya, etnis, ras, agama dan asal daerah, berpotensi menciptakan permasalahan sosial sehingga diperlukan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang dapat memperkokoh rasa persatuan dan rasa kebangsaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya, sehingga untuk menjamin kepastian hukum mengenai penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010.
Secara filosofis, pendidikan nasional di daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak dan martabat generasi muda khususnya yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Secara sosiologis, kebijakan daerah di bidang pendidikan dapat memperkokoh rasa persatuan dan kebangsaan. Secara yuridis, Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya. Dan agar dapat memberikan payung hukum atau menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan pendidikan dimaksud, maka terlebih dahulu perlu dirumuskan arah kebijakan itu dalam sebuah peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
42 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, maka perlu adanya pengembangan, peningkatan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PERDA Kab. Aerah Tingkat II Bengkalis No.4 Tahun 1994;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 7 pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran dan Penyertaan Modal; Pengembalian Dana; Penganggaran; Pengawasan;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat