Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, 2. Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan. Ketentuan angka 1 huruf d dan angka 2 huruf f ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan huruf c, huruf d, dan huruf e ayat (1) Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, 2. Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat