Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014

Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap SKPD dan lembaga pemerintah di daerah berkewajiban mengadakan penyebaran informasi dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b di lingkungan kerjanya dan/atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyebaran informasi dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama dan/atau bekerja sama dengan SKPD/lembaga terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
29 April 2014
Tanggal Pengundangan
29 April 2014
Tanggal Berlaku
29 April 2014
Sumber
LD.2014/No.2, TLD.2014/No.39
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 696 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan