PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 638 peraturan dalam 0,018 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 48 Tahun 2015
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Koperasi, UMKM

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 49 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Koperasi, UMKM

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 49 Tahun 2022
Pedoman Pembentukan Forum Komunikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Koperasi, UMKM

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Forum Komunikasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 50 Tahun 2023
Belanja Bantuan Sosial bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kebumen

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Koperasi, UMKM

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 50 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penyaluran Subsidi Bunga Pinjaman kepada Pelaku Usaha Mikro dan Koperasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri

Koperasi, UMKM

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan