Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertringgi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Lampung Tengah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertringgi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjaga kelancaran pendistribusiann dan tata niaga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kg dengan harga yang wajar dan terjangkau, perlu dilakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kg di titik serah Sub
Penyalur/Pangkalan di Kabupaten Lampung Tengah;
b. bahwa untuk LPG pengawasan tertentu hanya di perumahan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan batas harga eceran tertinggi LPG tabung 3 (Tiga) kg di titik serah Sub Penyalur/pangkalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Tengah tentang Pendistribusian dan
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Lampung Tengah;
- UU No 28 Th 1959, UU No 8 Th 1999, UU No 22 Th 2001, UU No 23 Th 2014, PP No 36 Th 2004, PP No 70 Th 2021, PermenESDM No 26 Th 2009, Peraturan Bersama Kemendagri dan KemenESDM No 17 Th 2011 & No 5 Th 2011, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Th 2016
- Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertringgi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (Tiga) Kilogram di Kabupaten Lampung Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
- 7
|