PENDELEGASIAN KEWENANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Grobogan perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, perlu mendelegasikan kewenangan pelaksanaan penerbitan izin usaha mikro dan kecil kepada Camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pendelegasian Kewenangan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- 4 halaman
|