PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman teknis penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M.DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M.DAG/PER/12/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab III Kemitraan Usaha
Bab IV Jam Operasional Kegiatan Usaha
Bab V Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
- 9 halaman
|