Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabuupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 9 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, industri pariwisata, ekonomi kreatif, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, kawasan strategis, pendaftaran usaha, waktu penyelenggaraan usaha pariwisata, kerjasama dan kemitraan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, standarisasi dan tenaga kerja, penanaman modal, insentif dan disinsentif, penghargaan, informasi kepariwisataan, badan promosi pariwisata daerah, peran serta masyarakat, pajak dan retribusi daerah, pembinaan dan pengawasan, sanksi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD); tanggung jawab sosial dan lingkungan; kegiatan usaha pengelolaan daya tarik wisata alam; kegiatan usaha daya tarik budaya; kegiatan usaha mengelola daya tarik wisata buatan; kegiatan usaha kawasan pariwisata; kegiatan jasa transportasi wisata; kegiatan usaha jasa perjalanan wisata; kegiatan usaha jasa makanan dan minuman; kegiatan usaha penyediaan akomodasi; usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan rekreasi; usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; usaha jasa informasi dan konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; usaha Wisata Tirta dan usaha Wisata Bahari; usaha Solus Per Aqua (SPA); pengelolaan dan pengembangan fasilitas pariwisata milik daerah; waktu dan tempat penyelenggaraan usaha pariwisata; kemitraan usaha pariwisata; penelitian dan pengembangan pariwisata serta ekonomi kreatif; tenaga kerja warga negara asing; penanaman modal di bidang kepariwisataan; tata cara pemberian insentif penyelenggaraan kepariwisataan; tata cara pemberian disinsentif penyelenggaraan kepariwisataan, pemberian penghargaan, bentuk penghargaan dan cara pelaksanaan pemberian penghargaan; tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan; tata cara pelaksanaan pengawasan dan penindakan diatur dengan Peraturan Bupati.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Cagar Budaya di Kabupaten Purbalingga merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional;
b. bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Purbalingga saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya;
c. bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Pengelolaan dan Pelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, register cagar budaya, pelestarian, tim ahli cagar budaya, pendanaan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2019
pariwisata - rencan ainduk pembangunan kepariwisataan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Demak Tahun 2019-2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, pembangunan kepariwisataan, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia pariwisata, pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Kebudayaan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah dan dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat, perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1974, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1997, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 35 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU 9 Tahun 2015, PP Nomor 9 Tahun 1981, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 50 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 2012, Permendagri Nomor 33 Tahun 2009, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.85/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.86/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.87/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.88/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.89/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.90/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.91/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.92/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.93/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.95/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.96/HK.501/MKP/2010, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. : PM.97/HK.501/MKP/2010, Permendagri Nomor : 20/MDAG/PER/4/2014, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Jenis Usaha Pariwisata. Pendaftaran Usaha Pariwisata yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pemeriksaan Berkas Permohonan, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pencantuman Ke Dalam Daftar Usaha Pariwisata, Penerbitan TDUPar, Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, Penggantian TDUPar, Pembekuan Sementara TDUPar, Pembatalan TDUPar dan Masa Berlaku TDUPar. Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat. Selain itu, diatur pula Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa keindahan dan keunikan alam, flora, dan fauna, merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki Kabupaten Rokan Hilir mempakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Rokan Hilir dan bahwa penyelenggaraan usaha kepariwisataan merupakan salah satu potensi untuk dikembangkan di daerah Kabupaten Rokan Hilir, karenanya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah, sehingga mampu memberikan manfaat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan agama.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, danTaman Wisala Alam; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan.
Dalam peraturan ini berisi tentang penyelenggaraan kepariwisataan untuk menggerakkan seluruh potensi pariwisata yang ada di daerah agar dapat berkembang secara terarah optimal dan fungsional selaras dengan nilai-nilai agama, adat istiadat dan budaya masyarakat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai
karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya
yang dimiliki bangsa Indonesia, khususnya
masyarakat Kabupaten Gunung Mas merupakan
sumber daya dan modal pembangunan
kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan Kepariwisataan diperlukan
untuk mendorong pemerataan kesempatan
berusaha dan memperoleh manfaat serta
mampu menghadapi tantangan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan global. Potensi kepariwisataan Kabupaten Gunung
Mas harus dikelola dan dikembangkan guna
menunjang pembangunan daerah pada umumnya
dan pembangunan kepariwisataan pada
khususnya yang tidak hanya mengutamakan
segi-segi ekonomi saja, melainkan juga segi-segi
agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup
serta ketenteraman dan ketertiban. Dalam rangka pembangunan potensi
kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah
baik laut, darat dan pegunungan serta
peninggalan sejarah maupun budaya Kabupaten
Gunung Mas diperlukan langkah-langkah
pengaturan yang mampu mewujudkan
keterpaduan
dalam penyelenggaraan dan
mendorong upaya peningkatan kualitas obyek
dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, yang berbunyi Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana
lnduk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Gunung Mas Tahun
2018- 2033
ini meliputi:
a. pembangunan kepariwisataan Kabupaten;
b. pembangunan DPK;
c. pembangunan Pemasaran Pariwisata;
d. pembangunan lndustri Pariwisata;
e. pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan;
f
indikasi program pembangunan Kepariwisataan
Kecamatan; dan
g. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
74 Halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2019
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa dalam rangka penertiban dan peningkatan kualitas pramuwisata yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan standar kompetensi perlu melakukan pengaturan mengenai pendidikan, pembinaan dan pengawasan, agar dalam pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata dapat mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal untuk melestarikan pariwisata budaya; bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 236 ayat (4) mengamanatkan Pemerintah Provinsi memilikikewenangan memuat materi muatan lokal untuk mengatur pramuwisata umum yang bertugas memandu wisatawan lintas kabupaten/kota, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum untuk mengatur pramuwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015.
I. Ketentuan Umum. II. Penggolongan. III. Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata; 1.Umum; 2.Persyaratan; 3.Masa Berlaku. IV. Sertifikat Pengetahuan Budaya Bali. V. Hak dan Kewajiban Pramuwisata. VI. Sanksi Administrasi. VII. Kerjasama. VIII. Pembinaan dan Pengawasan. IX. Pendanaan. X. Ketentuan Penyidikan. XI. Ketentuan Pidana. XII. Ketentuan Peralihan. XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat