Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah dengan memanfaatkan ruang wilayah scara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan Adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka konsep dan stategi pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1990; Perda No. 1 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Kebijakan, dan Strategis Penataan Ruang Wilayah, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kelembagaan, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasar
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan
kedudukan yang sama dalam hak asasi manusia;
bahwa untuk arah dan landasan penyelenggaraan
perlindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas di Kabupaten Brebes perlu regulasi yang
mengatur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Ragam Penyandang Disabilitas
Bab IV Hak Penyandang Disabilitas
Bab V Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab VI Bantuan Sosial
Bab VII Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa
Bab VIII Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Bab IX Anggaran
Bab X Penghargaan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran daerah Kabupaten Seluma tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas
tertentu lainnya, biaya pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu dipungut
retribusi dengan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali peraturan daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Jenis dan Golongan Retribusi yang terdiri dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Retribusi IMB dipungut Retribusi atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan bangunan, pemberian IMB meliputi kegiatan peninjauan
desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang wilayah, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefesian luas bangunan (KLB),
koefesien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunanyang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yangmenempati bagunan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
20
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2016 No. 437, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi
Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan
Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. Bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dalam
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan
penyelenggaraan sertifikasi usaha sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
7. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
Mencabut Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
19 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Perumahan, Permukiman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pembangunan Rumah Susun Umum Milik Tanpa Uang Muka Dan Rumah Susun Umum Sewa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat melalui penyediaan rumah susun umum yang terjangkau, perlu diberikan insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum serta untuk menjamin kepastian hukum pemberian insentif, mekanisme pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum perlu diatur dengan PERGUB tentang Insentif Pembangunan Rumah Susun Umum Milik Tanpa Uang Muka dan Rumah Susun Umum Sewa.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 13 Tahun 2021; serta Perda No. 1 Tahun 2012.
PERGUB ini berisi tentang Insentif dan Mekanisme Pembangunan Rumah Susun Umum, Mekanisme Pemberian Insentif, serta Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
PERGUB ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2021/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 memuat tentang Pertanggunggjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien,efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud
pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor
11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta
Staf Ahli, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 4 Tahun 2009
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli, dengan sistematika:
1. Sekretariat DPRD Kab. Konawe
2. Susunan Oragnisasi Sekretariat DPRD Kab. Konawe
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 65 Tahun 2001; UU No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 021-1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
a. bahwa Organisasi Perangkat Daerah bergerak secara dinamis seiring dengan perubahan lingkungan strategis, kebutuhan daerah dan strategi yang ingin dicapai agar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, efisien dan sesuai kebutuhan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Gresik dan pendistribusian beban kerja sesuai fungsi lembaga perangkat daerah serta untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2013, (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2).
Mengubah sebagian isi Perda Nomor 2 Tahun 2008 yaitu pada:
1. Pasal 13 tentang tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum
2. Pasal 14 tentang Susunan dan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum
3. Pasal 17 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat