Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sukamara yang berdampak membahayakan kesehatan dan perkembangan generasi muda serta dapat mengganggu ketertiban umum, perlu diatur ketentuan larangan dan pengawasannya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II LARANGAN; BAB III PENGECUALIAN; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V PENGAWASAN; BAB VI KETENTUAN PIDANA; BAB VII PENYIDIKAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang telah dikeluarkan Bupati dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Presiden Nomor 9, Nomor 10, dan 15 Tahun 2005
serta merujuk Surat Edaran Menteri Komunikasi
dan Informatika Republik Indonesia Nomor
73/M.Kominfo/3/2005 tentang tugas pokok dan
fungsi dibidang komunikasi dan informasi, serta
pos dan telekomunikasi;
b. bahwa Kabinet Indonesia Bersatu telah melakukan
restrukturisasi kelembagaan, dimana unsur sub
sektor Pos dan Telekomunikasi di Departemen
Perhubungan, Kementerian Kominfo dan LIN
merger menjadi Departemen Komunikasi dan
Informatika, berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2005 dan Permen Keminfo nomor
011/PIM.Kominfo/IV/2005 tanggal 1 April 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kominfo;
c. bahwa oleh karena tugas pokok, fungsi dan sasaran
pengolahan data dan informasi yang selama ini di
kelola oleh Kantor Pengolahan Data dan Informasi
Kabupaten Sinjai sejalan dengan tujuan dan
sasaran Pengelolaan Pos dan Telekomunikasi,
maka kedua kewenangan tersebut dapat
dilaksanakan satu unit kerja;
d. bahwa dengan pertimbangan pada huruf a, huruf b
dan huruf c diatas, maka Peraturan Daerah Nomor
18 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pengolahan Data dan Informasi Kabupaten
Sinjai perlu ditinjau kembali untuk diganti dengan
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Neagara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Susunan Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4262);
6. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indunesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389).
(1) Badan Komunikasi dan Informatika adalah unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dibidang komunikasi dan informatika.
(2) Badan Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala
Badan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Informasi Kabupaten Sinjai.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2006
SUSUNAN ORGANISASI -TATA KERJA - BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya PP No. 8 tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti PP No. 84 Tahun 2000 Tentang Perda, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Prov, Kab / Kota disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undanganyang lebih tinggi; dengan mempedomani PP No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Perangkat Daerah, Perda No. 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Sarolangun perlu diadakan perubahan dan disesuaikan; Untuk terlaksananya maksud point a dan b diatas perlu diatur dan dibentuk dengan Perda Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kab. Sarolangun.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda No. 5 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, yang meliputi; Badan Kepegawaian Daerah; Eselonering, Pengangkatan Dalam Jabatan; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Dengan berlakunya Perda ini, maka segala ketentuan yang bertentangan ataupun bersamaan dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima di Daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan kota serta fungsi prasarana lingkungan Kota. Bahwa kegiatan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal perlu diberdayakan guna menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dalam rangka penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan sekaligus untuk mewujudkan Kota yang tertib, bersih, sehat, rapi dan indah maka perlu meninjau dan mengatur kembali ketentuan-ketentuan sebelumnya. Dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1980; UU No.14 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 1995; UU No.23 Tahun 1997; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.32 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penataan tempat usaha, tanda daftar usaha pedagang kaki lima, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentaun peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2006.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 5 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas-Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara Agar Lebih Berdayaguna Dan Berhasil Guna Serta Untuk Melaksanakan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Dipandang Perlu Menetapkan Uraian Tugas Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2005
Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompokjabatanfungsional, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2006.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Dan
Budidaya Hewan Potong Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya
Hewan Potong Kota Semarang sebagai salah satu sumber Pendapatan
Asli Daerah harus dikembangkan dan dikelola secara profesional sesuai
dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mengatur kembali
Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya
Hewan Potong Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang telah
berdiri sejak tahun 1981 dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian Dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
4. Modal;
5. Pengurus;
6. Direksi;
7. Badan Pengawas;
8. Rapat Umum Tahunan;
9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan;
10. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
11. Jasa Produksi;
12. Kepegawaian;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi;
15. Kerjasama;
16. Pembubaran;
17. Perubahan Status Perusahaan;
18. Perubahan Status Aset Perusahaan;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan dan
Instalasi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1999
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peratuan Daeran Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peratuan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, maka dipandang perlu meninjau kembali Peratuan Daeran Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peratuan Daeran Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah dan Pasal 16 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2006.
Peratuan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2006
bahwa guna percepatan pembangunan bagi peningkatan pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi perlu diwujudkan suatu kemitraan daerah yang tertib dengan prinsip saling memperkuat, saling memerlukan, saling menguntungkan; bahwa dalam rangka mewujudkan peran strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
sebagai agen pembaharuan, pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan serta pusat pelayanan, pusat industri jasa, diperlukan percepatan pembangunan dengan cara meningkatkan peran serta masyarakat dalam menggali dan mengelola potensi kekayaan daerah serta sumber daya lainnya secara tertib, efektif, efisian, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf bdiatas perlu ditetapkan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek dan bentuk kemitraan daerah, badan kerjasama, persetujuan DPRD, prinsip dan proses kemitraan, tim kerjasama, pembinaan, pengawasan masyarakat, penyelesaian perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2006.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2006 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten
Temaggung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung, maka
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung ditetapkan paling cepat 6 (enam) bulan
atau paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tahun anggaran
berakhir.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Surplus dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) digunakan untuk penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta untuk Transfer ke Dana Cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2006.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat