Retribusi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peratuan Daeran Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peratuan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, maka dipandang perlu meninjau kembali Peratuan Daeran Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peratuan Daeran Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah dan Pasal 16 ayat (2) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2006.
- Peratuan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan diubah.
- 4 halaman
|