Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek dan bentuk kemitraan daerah, badan kerjasama, persetujuan DPRD, prinsip dan proses kemitraan, tim kerjasama, pembinaan, pengawasan masyarakat, penyelesaian perselisihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat