Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2017/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan
sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal tanggal 26
Januari 2017 Perihal Pengajuan Konsep Naskah Dinas
Peraturan Bupati Kendal tentang Pelimpahan Kewenangan
Bupati Kendal di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 40
Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kendal
di Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kendal sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 54 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor
40 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati
Kendal di Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kendal dipandang
sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu
dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang
Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang bupati di bidang perizinan, pelaporan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2010 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.356
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PT. BANK SULSELBAR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2014 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Bukae (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2014 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah
Simpurusiang (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 351);
(1) Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan
modal kepada PDAM sampai dengan tahun 2015
dengan nilai Rp6.862.237.207,43 (Enam Milyar
Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga
Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah Empat
Puluh Tiga Sen), selanjutnya Pemerintah Daerah
dapat melakukan penambahan penyertaan modal
pada PDAM dalam bentuk uang maupun barang.
Nilai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah
kepada PDAM mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan
tahun batas penyertaan modal sebesar
Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pemimpin Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk Mendukung Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Representasi Dari Warga Masyarakat Di Daerah Dalam Rangka Penguatan Fungsi, Fungsi Dan Wewenangnya Di dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Diperlukan Adanya Peraturan terkait Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2006 Tentang kedudukan Protokoler Dan keuangan Pemimpin Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, Sudah Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Sehingga Perlu Diganti.
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal 2 Dan Pasal 3, Ruang Lingkup Pasal 4, Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 6 S/d Pasal 14, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 15 S/d Pasal 32, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 33, Belanja Penunjang Kgiatan DPRD Pasal 34 S/d 39, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 40 dan Pasal 41, Ketentuan Lain-lain Pasal 42.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 5/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 2/B);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 28/B);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Sadan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016
Nomor 50/D).
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 7 ayat (7), ayat (9) dan ayat (12)diubah;
7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
8. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah;
9. Ketentuan Pasal 15 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
ABSTRAK:
Bahwa kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kabupaten Pringsewu saat ini, masih terdapat diantaranya yang belum dapat membaca dan menulis aksara, sehingga diperlukan gerakan bebas buta aksara secara berkesinambungan, yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Tugas dan fungsi pemberantasan buta aksara
3. Sasaran dan ruang lingkup
4. Tanggung jawab
5. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
6 hlm, Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular. Penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan masyarakat Kota Kendari yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan yang efektif dan efisien, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 4 Tahun 1984; No. 6 Tahun 1995; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; Permenkes No. 82 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Penyakit Menular dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup; kelompok dan jenis penyakit menular; penyelenggaraan penyakit menular; hak dan kewajiban masyarakat; peran dan tanggung jawab pemerintah daerah; sumber daya; pembinaan dan pengawasan; larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (1) dan ayat
(6) pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Pembahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Dana
Desa Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggaldan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.A7/2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III PENYALURAN DANA DESA;
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI SANKSI;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Barito Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana
Desa Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2016,
dinyatakan di cabut dan tidak berlaku
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pelayanan dan Pembayaran PaJak Daerah Secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
efisiensi dalam pembayaran pajak daerah Kota Magelang,
perlu melakukan pelayanan, dan pembayaran pajak
daerah secara on line:
b. bahwa untuk memberikan dasar dan pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan dan pembayaran pajak
daerah secara on line, perlu menyusun Peraturan
mengenai pelayanan dan pembayaran Pajak Daerah
secara on line sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU Npo 14 Tahun 2008; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 16 Tahun 2011,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pad aayat (1) meliputi:
a. jenis Pajak Daerah self assessment, yaitu :
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Parkir;
5. Pajak Peneranganjalan;
6. Pajak Sarang Burung Walet; dan
7. Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan.
b. Jenis Pajak Daerah official assesment, yaitu:
1. Pajak Reklame; dan
2. Pajak Air tanah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 7 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 64 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubaha terakhir dengan UU Nomor 9 Athun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberpa kali terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri nomor 80 Tahun 2015.
PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, terdiri dari VI BAB yang emuat antara lain: Ketentuan Umum; Penghasilan, tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengapdian Pimpinan dan Angota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 25), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat