1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan dan Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2003 Nomor 7);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Memasuki Objek Wisata dan Perizinan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 11);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 16);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 17);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 18);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 21);
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pentingugna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan;
untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat, perlu ada pengaturan tentang pajak daerah;
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak derah dan retribusi daerah, maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menarik pajak daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2010; UU No. 69 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenis Pajak Daerah; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral bukan logam dan batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak sarang burung walet; Pemungutan pajak; Masa pajak dan saat pajak terutang; Tata cara pendataan dan pendaftaran wajib pajak; Tata cara penetapan; Surat tagihan Pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan tunggakan; Kadaluarsa pengihan; Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan; Keberatan dan banding; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan khusus, penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
a. Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel;
b. Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran;
c. Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan;
d. Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame;
e. Perda Kota Jambi No. 12 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan;
f. Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir; dan
g. Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak Daerah; tata cara pemungutan Pajak Penerangan Jalan; tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran,
angsuran dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara pemeriksaan pajak, diatur dengan Peraturan Walikota.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Pajak daerah yang masih terutang berdasarkan Perda tentang Pajak daerah sepanjang diatur dalam Perda ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun teritung sejak saat terutang.
67 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai standar penamaan, objek dan subjek retribusi, golongan-golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pendirian fasilitas menara telekomunikasi yang
kian waktu semakin meningkat perlu diatur dan
dikendalikan sedemikian rupa agar keberadaan
menara telekomunikasi tersebut dapat serasi dengan
tata ruang dan tata
lingkungan, serta mempunyai nilai tambah bagi
pendapatan daerah;
b. bahwa seiring dengan maraknya penggunaan sarana
teknologi komunikasi oleh masyarakat Bulukumba,
telah berdampak pada meningkatnya pendirian
fasilitas menara telekomunikasi, berhubung dengan itu
sudah waktunya dilakukan pengaturan pengendalian
menara telekomunikasi dalam suatu peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
keberadaan menara telekomunikasi dapat menjadi
salah satu sumber pendapatan asli daerah yang
pengaturannya dilakukan dengan peraturan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2008 Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 21
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2012 Nomor 21).
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan
ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata
ruang, keamanan dan kepentingan umum.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan kedalam Retribusi
Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Tambat Kapal Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan keamanan para penumpang serta
untuk tertibnya bongkar muat barang perlu adanya tempat tambat
kapal yang strategis dan nyaman ;
b. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud point a di atas,
agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu dituangkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 ;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 ;
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI;
BAB II
GOLONGAN RETRIBUSI;
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
SAAT TERUTANG, PEMBAYARAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
RETRIBUSI;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan keselamatan bagi masyarakat dalam mengunakan jasa angkutan umum diperlukan pengaturan terhadap izin trayek
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
1. Dengan adanya kemajuan pembangunan, perekonomian yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan indeks harga serta perubahan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan peninjauan kembali pengenaan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kebupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan;
2. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
2. UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung;
3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis sampah Rumah Tangga;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Muatan Materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Perubahan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, ld. 2012/ No 5; TLD NO.167; 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 07 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran pada Kabupaten Maluku Tenggara untuk disesuaikan; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran ternyata tidak sesuai dengan jiwa dan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dan Restoran; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Pajak Hotel dan Restoran.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Nama Obyek dan Subyek Pajak, dasar pengenaan dan Tarif pajak, Wilayah pemungutan, dan cara penghitungan pajak , masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; Tata Cara Penghitugam dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 07
Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat