Perda ini mengatur mengenai Pajak Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenis Pajak Daerah; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral bukan logam dan batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak sarang burung walet; Pemungutan pajak; Masa pajak dan saat pajak terutang; Tata cara pendataan dan pendaftaran wajib pajak; Tata cara penetapan; Surat tagihan Pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan tunggakan; Kadaluarsa pengihan; Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan; Keberatan dan banding; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan khusus, penyidikan; Ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat