BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI; BAB II GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB IV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB V STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI SAAT TERUTANG, PEMBAYARAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat