Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penataan aparatur sipil negara sehingga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang salah satu penerapan manajemen kepegawaian dengan mentaati ketentuan hari dan jam kerja;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.32 Tahun 1979, PP No.99 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.42 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, hari dan Jam Kerja, Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja, Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Ketentuan Hari dan Jam Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.10, LL KOTA PONTIANAK : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan
terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah,
perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33
Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP
no. 58 tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 13
Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Peraturan BI No.8/26/PBI/2006;
Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Permendagri No. 1
Tahun 2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.03/2014; Perda Kotamadya
Dati II Pontianak No. 3 Tahun 1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, DPRD, Walikota; Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Pasar Kota Pontianak; Dewan Pengawas; Direksi; Sekretariat Dewan Pengawas;
Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Gaji; penghasilan; Daftar Penilaian Kinerja; Ijazah;
Pangkat. Ketentuan mengenai: Pendirian dan Bentuk Badan Hukum; Kedudukan; Tugas
dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota
Pontianak; Kewenangan Walikota; Dewan Pengawas; Direksi; Organisasi dan
Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja
sama; Asosiasi; Pembubaran; Tanggung Jawab, Ganti Rugi dan Sanksi; dan Ketentuan
Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 6 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 10 Tahun 2015
PELESTARIAN HASIL PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELESTARIAN HASIL PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI PERDESAAN DI KABUPATEN PANGANDARAN
ABSTRAK:
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan merupakan program penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat telah memasuki masa akhir pelaksanaan. Hasil-hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Mandiri Perdesaan perlu dilakukan upaya pelestarian agar terlindungi, berkembang dan berkelanjutan. Guna kepentingan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perdesaan di Kabupaten Pangandaran.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Di Kabupaten Pangandaran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Prinsip-Prinsip;
5. Pelestarian Hasil PNPM Mandiri Perdesaan;
6. Badan Kerjasama Desa (BKD);
7. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);
8. Unit-Unit Kerja BKAD;
9. Asosiasi BKAD dan Asosiasi UPK;
10. Pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan;
11. Keuangan;
12. Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan;
13. Penyelesaian Perselisihan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2015
TENTANG - PERUBAHAN KETIGA ATAS - PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR - NOMOR 71 TAHUN 2014 - TENTANG - PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas alokasi anggaran untuk belanja kegiatan
peningkatan manajemen aset/barang daerah pada Badan Pengelola Aset
Daerah dan atas alokasi anggaran untuk belanja kegiatan penyediaan jasa
adminsitrasi keuangan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, perlu dilakukan
pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015 untuk disesuaikan
bahwa dalam rangka memenuhi hal tersebut di atas, perlu dilakukan
penyempumaan terhadap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor
71 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tahun 2015, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2015.
Dasar hukum dalam peraturan iniantara lain : UU No 12 Tahun 1985;UU NO 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU NO 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimaa telah diuah dengan UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 37 Tahun 2004;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah No 37 tahun 2005;PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 38 2007;Perda No 2 Tahun 2012;Perda No 3 Tahun 2014;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR TENTANG PERUBAHAN KE TIGA
ATAS PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR NOMOR 71 TAHUN 2014
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.220.2015/NOREG 4.10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan kedudukan dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hak, kewajiban dan larangan, pengisian dan pemberhentian anggota BPD, susunan, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja, keuangan dan administratif, keanggotaan BPD akibat pembentukan dan perubahan status Desa, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja sama dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan dan pelaporan administrasi keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan bagi yang berprestasi diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengisian dan pemberhentian BPD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian keanggotaan BPD antarwaktu diatur dengan peraturan Bupati.
-
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan diperluhkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan perkembangan dunia usaha di daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat(6) UUD 1945, UU No.1 Tahun 1970, UU No.7 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1981, UU No.10 Tahun 1999, UU No.21 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.21 Tahun 2003, UU No.2 Tahun 2004, UU No.39 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.14 Tahun 1993, PP No.8 Tahun 2005, PP No.31 Tahun 2006, PP No.15 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2007, PP No.50 Tahun 2012, PP No.3 Tahun 2013, PP No.78 Tahun 2015, Perpres No.21 Tahun 2010, Permendagri No.50 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Permenaker No.16 Tahun 2015, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja, Perencanaan dan Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan, Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perlindungan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2015.
Penjelasan sebanyak 8 (delapan) halaman
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2015
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republik of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005;bQANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun KAB. ACEH BARAT DAYA No. 15 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 15 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 17 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
93 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 80 Tahun 2009 Tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa semakin meningkatnya pembangunan gedung
pertokoan, gudang, pemukiman penduduk dan
perkantoran sekaligus berpotensi terjadinya bahaya
kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian harta
benda, materi bahkan jiwa, untuk itu perlu adanya
upaya pencegahan, pengendalian, pemadaman,
penyelamatan dan penanganan kebakaran di Kabupaten
Kubu Raya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 80 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengubahan Pasal yaitu Pasal 12,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 80 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kubu Raya
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT DAN PENGATURAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun dan
mengembangkan perekonomian daerah agar tumbuh
kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan saling
menguntungkan serta pengembangan kemitraan
dengan usaha mikro/kecil, sehingga tercipta
persaingan usaha yang sehat dalam menunjang
pembangunan, maka dipandang perlu melakukan
pengaturan keberadaan pelaku usahamelalui
pemberdayaan pasar rakyatdan pengaturan pusat
perbelanjaan dan toko modern.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II diSulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara
Rebublik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4742);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 178);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, tentang Pedoman
Penataandan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
(1) Usaha pasar rakyat dapat digolongkan menjadi beberapa bentuk, yakni:
a. pasar lingkungan;
b. pasar kelurahan/desa;
c. pasar rakyat kabupaten; dan
d. pasar khusus.
(2) Pendirian dan permodalan usaha pasar rakyat dapat dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMD termasuk kerjasama
dengan swasta, perorangan, kelompok masyarakat, badan usaha,
koperasi, berdasarkan kemitraan dan wajib mengacu pada rencana
detail tata ruang kabupaten termasuk peraturan zonasinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat