Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Di Kabupaten Pangandaran, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Prinsip-Prinsip; 5. Pelestarian Hasil PNPM Mandiri Perdesaan; 6. Badan Kerjasama Desa (BKD); 7. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD); 8. Unit-Unit Kerja BKAD; 9. Asosiasi BKAD dan Asosiasi UPK; 10. Pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan; 11. Keuangan; 12. Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan; 13. Penyelesaian Perselisihan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat